JAKARTA, GLOBALSIAR.COM – Komisi III DPR RI secara resmi telah memetakan 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat instrumen hukum dalam memulihkan kerugian negara melalui penyitaan harta kekayaan yang bersumber dari aktivitas ilegal.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa klasifikasi kejahatan tersebut mencakup sektor korupsi, narkotika, terorisme, hingga tindak pidana perpajakan dan perbankan. Selain itu, kejahatan yang merusak sumber daya alam seperti di bidang kehutanan, pertambangan, serta kelautan dan perikanan juga menjadi sasaran utama regulasi ini demi memutus rantai ekonomi para pelaku kejahatan.
Redaktur Delvands melaporkan bahwa fokus utama dari draf ini adalah penerapan sistem non-conviction based forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Mekanisme ini dinilai jauh lebih efektif untuk mengamankan aset hasil kejahatan serius tanpa terkendala oleh proses peradilan in personam yang seringkali memakan waktu lama.
Penyusunan daftar 13 tindak pidana ini juga merujuk pada standar global yang diterapkan di berbagai negara seperti Selandia Baru, Singapura, dan Amerika Serikat. Pemerintah bersama DPR berkomitmen untuk merampungkan pembahasan regulasi ini pada akhir tahun 2026, guna memastikan hadirnya hukum yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
















