OpenAI Gagalkan Serangan Siber Berbasis AI Terhadap Portal Australia dan Amerika Serikat Houthi Bantah Serang Madinah, Tuding Balik Arab Saudi Bombardir Sana’a Hakim MK Ungkap Fakta Baru Mengenai Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Pramono Anung Desak Pemecatan Oknum Pelaku Penipuan Loker Damkar Jakarta Polemik Ijazah Jokowi: Saksi Beri Pengakuan, Dokter Tifa Tagih Bukti Fisik Fasilitas Listrik di Madinah Diserang, Arab Saudi Tuduh Kelompok Houthi

Headline

Fatwa MUI Jawa Timur: Fenomena Sound Horeg Haram Jika Ganggu Ketertiban

badge-check


					(Dok. Warga) Perbesar

(Dok. Warga)

SURABAYA, GLOBALSIAR.COM (11 September 2026) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur secara resmi telah mengeluarkan fatwa terkait penggunaan pengeras suara bervolume ekstrem atau yang lebih dikenal dengan istilah sound horeg. Dalam keputusannya, MUI menegaskan bahwa aktivitas tersebut hukumnya menjadi haram apabila terbukti menimbulkan dampak negatif atau kerugian bagi masyarakat sekitar. Langkah ini diambil untuk merespons maraknya perhelatan yang menggunakan sistem suara berlebihan hingga mengganggu kenyamanan dan ketenangan publik.

Keputusan hukum ini didasarkan pada pertimbangan bahwa segala tindakan yang memicu kerusakan atau mudarat bagi orang lain harus dihindari dalam ajaran agama. Dampak nyata dari penggunaan sound horeg yang tidak terkendali mencakup kerusakan fisik pada bangunan seperti kaca rumah yang pecah, gangguan kesehatan pendengaran, hingga trauma psikis pada kelompok rentan seperti bayi dan lansia. MUI menekankan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan ketenangan di lingkungan mereka harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan hiburan semata.

Secara prinsip, MUI Jatim tetap memperbolehkan penggunaan pengeras suara untuk kepentingan syiar agama, peringatan hari besar nasional, maupun acara adat, asalkan volumenya tetap berada pada batas kewajaran. Penyelenggara acara diwajibkan untuk memperhatikan etika dan tidak melanggar norma sosial yang berlaku di lingkungan setempat. Aturan ini merujuk pada prinsip kesantunan dalam bersuara sebagaimana dianjurkan dalam dalil-dalil agama yang melarang suara keras yang melampaui batas dan mengganggu kekhusyukan ibadah pihak lain.

Dengan dikeluarkannya fatwa ini, diharapkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat menjadikannya sebagai rujukan dalam menyusun regulasi teknis terkait penyelenggaraan acara yang melibatkan sound system berskala besar. Hal ini penting untuk memastikan terciptanya harmoni antara pelestarian tradisi hiburan dengan perlindungan hak-hak dasar warga negara untuk hidup tenang tanpa gangguan kebisingan yang merusak. Laporan ini disusun kembali oleh tim redaksi GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

OpenAI Gagalkan Serangan Siber Berbasis AI Terhadap Portal Australia dan Amerika Serikat

2 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Houthi Bantah Serang Madinah, Tuding Balik Arab Saudi Bombardir Sana’a

2 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Hakim MK Ungkap Fakta Baru Mengenai Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming

2 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Pramono Anung Desak Pemecatan Oknum Pelaku Penipuan Loker Damkar Jakarta

2 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Polemik Ijazah Jokowi: Saksi Beri Pengakuan, Dokter Tifa Tagih Bukti Fisik

2 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Trending di Headline