TNI AD Gerebek Markas Judi Online di Cijantung, 11 Warga Sipil Diamankan Titik Panas di Sumatera Melonjak ke 4.845, Sumsel Jadi Wilayah Terbanyak Tangis Fadia Arafiq Pecah Saat Bacakan Pleidoi Kasus Korupsi Prabowo Resmikan Proyek Hilirisasi Rp 180 Triliun di Halmahera Tengah Peneliti Belgia dan AS Raih Nobel Fisika 2026 Berkat Partikel Hantu Transformasi Embung Doho Wonogiri: Dari Infrastruktur Irigasi Menuju Destinasi Wisata Lokal

Headline

Tangis Fadia Arafiq Pecah Saat Bacakan Pleidoi Kasus Korupsi

badge-check


					(KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf) Perbesar

(KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf)

SEMARANG, GLOBALSIAR.COM (8 OKTOBER 2026) – Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat Fadia Arafiq, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi, membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim. Mantan kepala daerah tersebut tidak kuasa menahan tangis ketika mengungkapkan rasa kecewa mendalam terhadap pihak-pihak yang dinilainya memberikan keterangan tidak jujur selama proses persidangan berlangsung.

Dalam pembelaannya, Fadia menegaskan bahwa dirinya merasa dikhianati oleh sejumlah rekan kerja dan saksi yang sebelumnya sangat ia percayai. Ia menyatakan bahwa banyak fakta dalam persidangan yang telah diputarbalikkan sehingga menyudutkan posisinya sebagai pengambil kebijakan tertinggi di daerahnya saat itu. Isak tangisnya sempat menghentikan pembacaan pleidoi selama beberapa saat sebelum akhirnya ia melanjutkan kembali dengan suara yang bergetar.

Fadia memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan sisi kemanusiaan serta kontribusi yang telah ia berikan selama menjabat. Ia bersikeras bahwa kebijakan yang diambil semata-mata demi kepentingan masyarakat dan tidak ada niat sedikit pun untuk memperkaya diri sendiri atau merugikan keuangan negara. Kuasa hukum terdakwa juga menambahkan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum dianggap terlalu dipaksakan tanpa bukti material yang cukup kuat.

Persidangan ini terus menjadi perhatian publik mengingat profil terdakwa sebagai tokoh politik yang berpengaruh di wilayahnya. Hakim dijadwalkan akan memberikan putusan akhir setelah mempertimbangkan seluruh argumen dari pihak pembela dan penuntut dalam agenda sidang berikutnya. Laporan ini disusun kembali oleh tim redaksi GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI AD Gerebek Markas Judi Online di Cijantung, 11 Warga Sipil Diamankan

8 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Titik Panas di Sumatera Melonjak ke 4.845, Sumsel Jadi Wilayah Terbanyak

8 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Prabowo Resmikan Proyek Hilirisasi Rp 180 Triliun di Halmahera Tengah

8 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Peneliti Belgia dan AS Raih Nobel Fisika 2026 Berkat Partikel Hantu

8 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Transformasi Embung Doho Wonogiri: Dari Infrastruktur Irigasi Menuju Destinasi Wisata Lokal

8 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis