JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (25/09/2026) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengeluarkan pernyataan tegas mengenai pengelolaan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia dengan menekankan bahwa tidak boleh ada perlakuan khusus bagi warga binaan. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa prinsip keadilan dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi dari narapidana. Penegasan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan legislatif terhadap kinerja kementerian terkait dalam mengelola sistem pemasyarakatan.
Dalam keterangannya, anggota legislatif tersebut menyoroti bahwa pemberian fasilitas mewah atau keistimewaan tertentu di dalam lapas merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur operasional standar. Praktik semacam ini dinilai mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat dan merusak citra penegakan hukum secara keseluruhan. Oleh karena itu, integritas petugas lapas dituntut untuk berada pada level tertinggi guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Selain aspek pengawasan, DPR juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan pembinaan di dalam penjara. Penggunaan teknologi pengawasan yang lebih modern disarankan untuk meminimalisir potensi interaksi ilegal atau transaksi fasilitas yang tidak sesuai aturan. Fokus utama dari institusi pemasyarakatan harus tetap pada proses rehabilitasi sehingga warga binaan dapat benar-benar siap untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah masa hukuman berakhir.
Komitmen pemerintah dalam menindak tegas oknum petugas yang terbukti memberikan pelayanan istimewa juga menjadi sorotan penting dalam agenda pengawasan ini. Transparansi dan akuntabilitas di dalam lapas diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan adil bagi seluruh penghuninya tanpa terkecuali. Laporan ini ditulis ulang oleh GlobalSiar untuk memberikan perspektif mendalam mengenai penguatan integritas di lembaga pemasyarakatan Indonesia.












