JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (16 September 2026) – Sektor industri konstruksi nasional saat ini tengah menghadapi kendala likuiditas yang cukup serius menyusul tertahannya dana restitusi pajak milik para kontraktor senilai Rp 10 triliun di kantor pajak. Akumulasi dana yang sangat besar tersebut merupakan hasil dari kelebihan pembayaran pajak pada berbagai proyek pembangunan infrastruktur yang telah berjalan di berbagai wilayah Indonesia.
Kondisi ini memberikan dampak langsung terhadap stabilitas arus kas perusahaan konstruksi, baik skala menengah maupun besar. Para pelaku usaha mengeluhkan bahwa dana triliunan rupiah tersebut seharusnya dapat digunakan sebagai modal kerja untuk membiayai operasional proyek, membayar upah tenaga kerja, serta melunasi kewajiban kepada pemasok material bangunan yang terus berjalan.
Hambatan dalam pencairan dana restitusi ini ditengarai akibat proses verifikasi administratif yang kompleks dan memerlukan waktu audit yang cukup lama oleh otoritas perpajakan. Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan terjadi efek domino yang menghambat percepatan pembangunan infrastruktur nasional serta mengganggu kesehatan finansial ekosistem industri jasa konstruksi secara keseluruhan.
Pihak asosiasi kontraktor berharap pemerintah dapat memberikan relaksasi atau percepatan prosedur birokrasi agar dana tersebut bisa segera dialirkan kembali ke perusahaan. Kepastian mengenai jadwal pencairan menjadi hal yang sangat krusial bagi para kontraktor untuk menjaga keberlanjutan proyek-proyek strategis di masa mendatang. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.












