
Sumber: (Tangkapan layar X Daryono)
JAWA TENGAH (GLOBALSIAR) – Seorang camat di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan dirinya mempertanyakan distribusi bantuan gempa viral di media sosial. Camat Lamba Leda Utara, Agustinus Supratman, dalam video berdurasi sekitar enam menit itu tampak emosional dan mempertanyakan klaim mengenai banyaknya bantuan yang disebut telah disalurkan ke wilayahnya.
Dalam video tersebut, Agustinus mengaku merasa tertekan untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Bantuan Logistik. Ia menyebutkan bahwa kondisi di lapangan tidak sesuai dengan pernyataan mengenai jumlah bantuan yang telah turun, sehingga dirinya merasa tersinggung dan marah. “Saya pusing, Pak. Bapak bilang bantuan banyak turun ke sini. Saya tersinggung, Pak. Saya marah, Pak,” ujar Agustinus dalam rekaman yang dikutip pada Senin (24/8/2026).
Ia juga meluapkan emosinya dengan menunjuk-nunjuk petugas serta terlihat membanting karung beras dan sejumlah paket bantuan di hadapan pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Camat tersebut mengungkapkan bahwa persoalan distribusi bantuan menjadi semakin berat karena harus mencukupi kebutuhan 21.171 jiwa warga terdampak yang tersebar di 11 desa. Keterbatasan bantuan membuat pemerintah kecamatan berada dalam posisi sulit dan keluhan dari sejumlah desa pun bermuara kepadanya. “Bukan begitu caranya. Saya sangat tidak setuju. Saya tahu semua desa protes ke saya. Semua teriak ke saya,” kata Agustinus.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Manggarai Timur, Tarsisius Syukur, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah melakukan penelusuran dan hasilnya menyatakan bahwa apa yang disampaikan camat tidak benar. Pemerintah kabupaten menegaskan tidak pernah menekan camat untuk menandatangani BAST, terlebih lagi oleh BNPB. Tarsisius menjelaskan bahwa bantuan logistik dari pemerintah pusat disalurkan secara bertahap melalui posko utama di bawah koordinasi Sekretaris Daerah Manggarai Timur. Untuk memastikan proses distribusi, pemerintah daerah juga membentuk tim khusus yang bertugas mengirimkan bantuan, dan penandatanganan berita acara dilakukan sebagai bagian dari administrasi ketika bantuan diserahkan kepada masyarakat. Kehadiran petugas BNPB, lanjutnya, bukan untuk memberikan tekanan, melainkan untuk memastikan bantuan sampai kepada warga terdampak.
Sementara itu, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, juga menegaskan tidak ada pemaksaan dalam proses penandatanganan BAST. Berton menyatakan bahwa petugas di lapangan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam setiap tahapan penyaluran bantuan.
[Red/SKP]
















