Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura Aktivitas Tambang Ilegal di Sangihe Diduga Keruk Emas Senilai Rp 200 Miliar

Headline

Buruh Kecewa Berat Terhadap Draf RUU Ketenagakerjaan, Ancam Gelar Demo Besar

badge-check


					(KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU) Perbesar

(KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU)

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (16/09/2026) – Kalangan buruh menyatakan kekecewaan mendalam terhadap draf terbaru Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dan pihak legislatif. Gelombang penolakan ini muncul karena draf tersebut dinilai lebih menitikberatkan pada kepentingan fleksibilitas investasi dan pengusaha dibandingkan perlindungan hak-hak dasar para pekerja. Kelompok serikat buruh menganggap substansi dalam naskah tersebut justru memundurkan standar kesejahteraan yang selama ini telah diperjuangkan di tanah air.

Sejumlah poin krusial dalam draf tersebut menjadi sorotan utama, mulai dari skema pengaturan upah minimum, nilai pesangon, hingga status hubungan kerja kontrak atau outsourcing yang dianggap semakin tidak pasti bagi masa depan buruh. Para pimpinan serikat buruh menegaskan bahwa pasar kerja yang terlalu fleksibel tanpa jaminan perlindungan sosial yang kuat akan menciptakan ketidakstabilan bagi ekonomi rumah tangga pekerja. Mereka menuntut adanya dialog transparan serta pelibatan aktif representasi buruh secara bermakna dalam setiap tahapan penyusunan regulasi tersebut.

Menyikapi kebuntuan komunikasi dan ketidakpuasan ini, aliansi buruh mengancam akan mengerahkan massa dalam skala besar untuk melakukan aksi unjuk rasa serentak di berbagai daerah di Indonesia. Rencana demonstrasi nasional ini disiapkan sebagai bentuk tekanan politik agar pemerintah segera menarik atau merevisi poin-poin pasal yang dianggap merugikan tenaga kerja. Koordinasi antar-organisasi pekerja terus diperkuat guna memastikan aksi protes berjalan masif untuk memberikan dampak signifikan terhadap arah proses legislasi di parlemen.

Di sisi lain, para pemangku kepentingan diharapkan dapat segera membuka ruang negosiasi yang lebih luas guna menghindari eskalasi konflik di ruang publik yang dapat mengganggu aktivitas ekonomi. Situasi ketenagakerjaan yang kondusif memang menjadi kunci stabilitas nasional, namun hal tersebut tidak boleh dicapai dengan mengorbankan perlindungan hukum bagi kelas pekerja yang menjadi tulang punggung industri. Laporan mengenai perkembangan dinamika regulasi perburuhan ini disusun kembali oleh tim redaksi GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi

30 September 2026 - 23:06 WIB

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo

30 September 2026 - 23:03 WIB

Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan

30 September 2026 - 23:00 WIB

BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar

30 September 2026 - 20:03 WIB

Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura

30 September 2026 - 20:00 WIB

Trending di Headline