TANGERANG, GLOBALSIAR.COM (14/09/2026) – Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penggelapan uang perusahaan senilai puluhan miliar rupiah yang sempat melarikan diri ke luar negeri. Tersangka berinisial AS, yang merupakan mantan direktur sebuah perusahaan kelapa sawit, ditangkap tepat saat ia menginjakkan kaki kembali di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah menempuh perjalanan udara dari Singapura.
Penangkapan ini merupakan hasil nyata dari kerja sama intensif antara jajaran Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, dan otoritas keamanan terkait. AS diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019 setelah diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang mengakibatkan kerugian finansial perusahaan hingga mencapai angka Rp 37 miliar.
Selama masa pelariannya selama beberapa tahun terakhir, koordinasi melalui mekanisme Red Notice Interpol terus diupayakan untuk memonitor pergerakan tersangka di mancanegara. Begitu terdeteksi melakukan perjalanan pulang menuju tanah air, tim gabungan segera melakukan penghadangan di terminal kedatangan internasional guna memastikan proses hukum terhadap yang bersangkutan dapat segera dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
Saat ini, tersangka AS telah dibawa ke markas kepolisian guna menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak berwenang menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam mengejar para pelaku kejahatan ekonomi meskipun mereka mencoba bersembunyi di luar negeri. Laporan terkait keberhasilan penangkapan buronan kasus besar ini disusun kembali oleh GlobalSiar.












