SEMARANG, GLOBALSIAR.COM (21 September 2026) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi membacakan tuntutan pidana terhadap Bupati Pati, Sudewo, dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang. Sudewo dituntut hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan atas dugaan keterlibatannya dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Tuntutan tersebut didasarkan pada penilaian jaksa terhadap fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
Dalam amar tuntutannya, pihak kejaksaan juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan denda serta membayar uang pengganti sesuai dengan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan terdakwa. Penuntut umum menilai bahwa perbuatan Sudewo telah mencederai kepercayaan masyarakat dan tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan birokrasi daerah. Hal-hal yang memberatkan tuntutan di antaranya adalah posisi terdakwa sebagai kepala daerah yang seharusnya memberikan teladan integritas.
Menanggapi tuntutan yang dibacakan oleh jaksa, Bupati Pati Sudewo melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya. Terdakwa berencana memaparkan argumen serta bukti-bukti tandingan untuk meringankan atau menggugurkan tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa. Sudewo tampak tenang mengikuti jalannya sidang meskipun menghadapi tuntutan hukuman fisik yang cukup berat.
Majelis hakim telah menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa dalam waktu dekat sebelum memasuki tahap pembacaan vonis. Kasus ini terus mendapatkan perhatian luas dari publik, khususnya warga Kabupaten Pati yang menantikan kepastian hukum terkait kepemimpinan di daerah mereka. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.












