Kasus Dugaan Penipuan Travel Umrah di Jombang: 4.000 Jemaah Menjadi Korban Bank Indonesia Batasi Pembelian Dollar AS Hingga 10.000 USD demi Stabilitas Rupiah Miris, Lapas Cibinong Kedapatan Bangun Struktur Ilegal di Bantaran Sungai Danantara Pastikan Belum Ada Kewajiban Setoran Modal Rp 120 Triliun Prabowo Subianto Resmikan Wajah Baru Museum Kesaktian Pancasila Lubang Buaya Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi

Headline

Bank Indonesia Batasi Pembelian Dollar AS Hingga 10.000 USD demi Stabilitas Rupiah

badge-check


					(ANTARA FOTO/Hasrul Said) Perbesar

(ANTARA FOTO/Hasrul Said)

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (1 OKTOBER 2026) – Bank Indonesia (BI) secara resmi menetapkan kebijakan pembatasan transaksi pembelian mata uang dollar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah maksimal sebesar 10.000 dollar AS per bulan bagi nasabah tanpa dokumen underlying. Langkah strategis ini diambil oleh otoritas moneter sebagai upaya memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika pasar keuangan global yang terus bergerak fluktuatif.

Gubernur Bank Indonesia menjelaskan bahwa pengetatan ini bertujuan utama untuk meminimalkan aktivitas spekulasi di pasar valuta asing domestik yang berpotensi memicu volatilitas tidak wajar. Bagi masyarakat atau korporasi yang memerlukan valas melebihi ambang batas tersebut, diwajibkan untuk menyertakan dokumen pendukung atau underlying transaction yang sah, seperti bukti kegiatan impor, biaya pendidikan, atau pembayaran utang luar negeri.

Selain menekan spekulasi, kebijakan ini diharapkan mampu memastikan ketersediaan likuiditas dollar AS di pasar dalam negeri tetap terjaga bagi kebutuhan sektor riil yang mendesak. Bank sentral memandang bahwa manajemen permintaan valuta asing yang lebih terukur akan membantu menciptakan ekosistem keuangan nasional yang lebih sehat dan tangguh dalam menghadapi tekanan ekonomi eksternal yang datang sewaktu-waktu.

Pihak perbankan kini diminta untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan melakukan verifikasi ketat terhadap setiap transaksi valas guna memastikan kepatuhan terhadap aturan baru ini. Implementasi kebijakan tersebut menjadi instrumen penting bagi pemerintah dan BI dalam menjaga keseimbangan pasokan serta permintaan mata uang asing di tanah air. Artikel ini disusun kembali dan ditulis ulang oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Penipuan Travel Umrah di Jombang: 4.000 Jemaah Menjadi Korban

1 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Miris, Lapas Cibinong Kedapatan Bangun Struktur Ilegal di Bantaran Sungai

1 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Danantara Pastikan Belum Ada Kewajiban Setoran Modal Rp 120 Triliun

1 Oktober 2026 - 10:13 WIB

Prabowo Subianto Resmikan Wajah Baru Museum Kesaktian Pancasila Lubang Buaya

1 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi

30 September 2026 - 23:06 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis