BGN Tindak Tegas Yayasan Calo Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Kebakaran Melanda Gunung Sumbing, 152 Pendaki Dievakuasi Secara Darurat KLHK Tindak Tegas 32 Perusahaan Karhutla, 9 Entitas Berada di Kalimantan Barat 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Percepatan RUU Pemilu Jadi Agenda Mendesak 4 Faktor Pemicu Bullying Anak Disabilitas di Surabaya Kebakaran Melanda Gunung Sumbing, Jalur Pendakian Gajahmungkur Ditutup Sementara

Headline

BGN Tindak Tegas Yayasan Calo Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis

badge-check


					(KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU) Perbesar

(KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU)

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (20/10/2026) – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menyatakan akan menindak tegas yayasan atau entitas yang bertindak sebagai calo dalam pengelolaan dapur untuk program Makan Bergizi Gratis. Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya praktik oknum yang mencoba mengambil keuntungan tanpa memberikan kontribusi nyata dalam penyediaan makanan bergizi bagi anak sekolah di berbagai daerah.

Oknum yayasan tersebut dilaporkan kerap meminta jatah keuntungan dari anggaran yang dialokasikan, padahal mereka sama sekali tidak menyediakan modal maupun tenaga kerja untuk operasional dapur. Praktik percaloan ini dinilai sangat merugikan karena berpotensi mengurangi kualitas nutrisi makanan yang seharusnya diterima oleh para siswa secara maksimal sesuai standar kesehatan yang telah ditetapkan.

Pihak BGN menegaskan bahwa pengelolaan dapur harus dilakukan secara transparan dan profesional tanpa campur tangan pihak ketiga yang hanya ingin mencari laba sepihak tanpa terlibat dalam proses produksi. Pengawasan ketat kini diberlakukan di seluruh titik distribusi untuk memastikan dana program benar-benar terserap seratus persen demi pemenuhan gizi generasi mendatang tanpa ada potongan ilegal.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat dan pengelola sekolah untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi pungutan liar atau tawaran kerjasama yang mencurigakan dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab. BGN berkomitmen untuk menyeret pelaku praktik ilegal ini ke ranah hukum demi menjaga integritas program nasional, sebagaimana laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kebakaran Melanda Gunung Sumbing, 152 Pendaki Dievakuasi Secara Darurat

20 Oktober 2026 - 15:06 WIB

KLHK Tindak Tegas 32 Perusahaan Karhutla, 9 Entitas Berada di Kalimantan Barat

20 Oktober 2026 - 15:03 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Percepatan RUU Pemilu Jadi Agenda Mendesak

20 Oktober 2026 - 15:00 WIB

4 Faktor Pemicu Bullying Anak Disabilitas di Surabaya

20 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Kebakaran Melanda Gunung Sumbing, Jalur Pendakian Gajahmungkur Ditutup Sementara

20 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Trending di Bencana Alam