SURABAYA, GLOBSIAR.COM (9 SEPTEMBER 2026) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menjadi pusat perhatian publik menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) yang mengatur penyelenggaraan kegiatan menggunakan pengeras suara berkekuatan besar atau yang dikenal dengan istilah sound horeg. Regulasi ini dimaksudkan untuk menata ketertiban umum di tengah masyarakat, namun implementasi di lapangan justru memicu perdebatan hangat di berbagai kalangan masyarakat Jawa Timur.
Dalam dokumen instruksi tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah batasan teknis yang cukup ketat, termasuk pembatasan tingkat kebisingan maksimal serta jam operasional kegiatan. Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu oleh dentuman suara ekstrem yang kerap berlangsung hingga larut malam. Pemprov menekankan bahwa setiap penyelenggara acara wajib mengantongi izin resmi dan mematuhi standar keamanan yang telah ditentukan demi menjaga kenyamanan publik.
Meskipun bertujuan untuk menciptakan ketertiban, penerapan SE ini mendapatkan sorotan tajam karena dianggap kurang sosialisasi di tingkat akar rumput. Beberapa pegiat budaya dan pengusaha penyewaan perangkat suara merasa keberatan dengan pembatasan yang dinilai dapat mematikan kreativitas serta ekonomi lokal. Mereka berharap ada jalan tengah yang tidak sekadar melarang, tetapi juga membina industri hiburan rakyat agar tetap bisa eksis tanpa melanggar hak masyarakat lainnya.
Di sisi lain, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah diminta untuk lebih konsisten dalam mengawasi jalannya regulasi ini tanpa tebang pilih. Evaluasi berkala terhadap dampak sosial dan ekonomi dari aturan ini menjadi poin penting yang terus disuarakan oleh para pengamat kebijakan publik di Jawa Timur. Laporan mengenai polemik regulasi sound system ini disusun kembali dan ditulis ulang oleh GlobalSiar.















