Zhoumi Super Junior-M Ditunjuk sebagai CEO Perusahaan Gabungan SM-TME Mengintip Replika Tembok Konstantinopel di Balik Layar Serial Mehmed: Fetihler Sultanı Undertale: The Determination Symphony Hadir di Jakarta 11 Oktober 2026 Ekonom: Kerja Sama Indonesia-Rusia Positif untuk Perluasan Ekspor Vicky Shu Akui Hobi Berdagang, Tak Gengsi Cari Job hingga Jualan di Media Sosial IU Siap Rilis Karya Baru pada September 2026, Rilis Video Teaser

Headline

Usulan Baru Aturan Pemilihan Kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

badge-check


					(DOK. SHUTTERSTOCK) Perbesar

(DOK. SHUTTERSTOCK)

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (02/09/2026) – Pemerintah bersama otoritas terkait tengah mengkaji usulan kebijakan terbaru yang memberikan fleksibilitas bagi anak berkewarganegaraan ganda dalam menentukan status kewarganegaraan mereka. Langkah ini diambil guna menjawab keresahan anak-anak dari hasil perkawinan campuran yang sering kali terkendala batas waktu administratif dalam memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Fokus utama dari usulan ini adalah memberikan kelonggaran waktu yang lebih memadai bagi mereka untuk menentukan pilihan tanpa harus kehilangan hak-hak hukumnya.

Berdasarkan regulasi yang berlaku sebelumnya, anak berkewarganegaraan ganda diwajibkan untuk menyatakan pilihan kewarganegaraan paling lambat tiga tahun setelah menginjak usia 18 tahun atau setelah menikah. Namun, usulan terbaru ini menekankan pada pentingnya penyesuaian durasi pemilihan agar lebih akomodatif terhadap dinamika kehidupan subjek tersebut, terutama bagi mereka yang sedang menempuh pendidikan atau berdomisili di luar negeri. Hal ini dipandang perlu demi mempertahankan potensi sumber daya manusia unggul yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia.

Selain penyesuaian batas usia, wacana ini juga mencakup penyederhanaan prosedur birokrasi pendaftaran bagi anak-anak yang terlambat menyatakan pilihannya. Banyak kasus di lapangan menunjukkan bahwa faktor kurangnya informasi dan kendala teknis menyebabkan banyak anak berkewarganegaraan ganda secara otomatis kehilangan status WNI mereka. Dengan adanya pembaruan aturan ini, diharapkan risiko kehilangan kewarganegaraan akibat kelalaian administratif dapat diminimalisir secara signifikan melalui mekanisme yang lebih inklusif.

Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik serta memperkuat perlindungan hak sipil bagi warga negara. Pihak kementerian terkait menegaskan bahwa revisi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap identitas generasi muda yang memiliki latar belakang lintas budaya. Seluruh perkembangan mengenai mekanisme teknis dan tahap pembahasan aturan ini terus dipantau untuk memastikan transparansi bagi masyarakat luas, sebagaimana dilaporkan kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Zhoumi Super Junior-M Ditunjuk sebagai CEO Perusahaan Gabungan SM-TME

6 September 2026 - 07:00 WIB

Undertale: The Determination Symphony Hadir di Jakarta 11 Oktober 2026

5 September 2026 - 07:00 WIB

Danantara Dorong Transformasi Menyeluruh Rumah Sakit BUMN di Bawah IHC

4 September 2026 - 20:03 WIB

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Biofuel, Hidrogen, hingga Konservasi Lewat Enam Kesepakatan

4 September 2026 - 19:30 WIB

Filep Wamafma Desak Transparansi Pengelolaan PI 10 Persen BP Tangguh di Papua Barat

4 September 2026 - 18:05 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis