JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (16 September 2026) – Kuasa hukum Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memberikan klarifikasi resmi guna menanggapi isu yang beredar mengenai profil kekayaan kliennya. Dalam keterangan tersebut, pihak pengacara menegaskan bahwa seluruh aset yang dimiliki Febrie telah dilaporkan secara transparan dan tidak memiliki nilai fantastis sebagaimana yang dispekulasikan oleh publik belakangan ini.
Tim hukum menjelaskan bahwa akumulasi harta kekayaan Febrie Adriansyah merupakan hasil dari masa pengabdian yang panjang sebagai aparatur sipil di lingkungan Kejaksaan Agung. Penilaian terhadap aset-aset tersebut diklaim masih berada dalam batas kewajaran dan sepenuhnya tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan secara rutin kepada otoritas terkait sebagai bentuk kepatuhan hukum.
Langkah klarifikasi ini diambil untuk meredam narasi negatif yang berpotensi mengganggu kredibilitas Jampidsus dalam menangani berbagai kasus korupsi berskala besar. Kuasa hukum memastikan tidak ada kepemilikan aset tersembunyi maupun barang mewah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya, menekankan bahwa fokus utama kliennya saat ini tetap pada penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Pihak Febrie Adriansyah juga menyatakan kesiapan mereka untuk bersikap kooperatif apabila terdapat instansi berwenang yang memerlukan verifikasi lebih lanjut mengenai data kekayaan tersebut. Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat serta menjaga integritas institusi Kejaksaan dari opini yang tidak berdasar. Laporan terkait perkembangan transparansi pejabat publik ini ditulis kembali oleh GlobalSiar.












