
Sumber: tvOne – Zainal Azkhari
SURABAYA (GLOBALSIAR) – Seorang wanita berinisial ENR (32) yang diduga dalam pengaruh alkohol menabrak seseorang hingga meninggal dunia di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. Tersangka kini terancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon NA, mengatakan tersangka dinilai sengaja melarikan diri dan lalai hingga berujung pada kematian korban. ENR dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena lalai menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 106 ayat (1) UU yang sama yang mengatur kewajiban setiap orang mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. “Pelaku kita tetapkan dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1),” kata Sulthon di Kantor Sat Lantas Polrestabes Surabaya, Selasa (25/8/2026).
Selanjutnya, ENR juga dijerat dengan Pasal 312 juncto Pasal 231 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang mengatur pidana bagi pelaku tabrak lari. “Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Dan kita juncto-kan Pasal 312 juncto Pasal 231 karena pada saat kejadian yang bersangkutan melarikan diri,” jelasnya. Sulthon menyebut ENR juga terbukti tidak dilengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ketika mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander berwarna putih dengan nomor polisi L 1049 OO. “Kendaraannya kebetulan milik pribadi, Pada saat di lokasi tidak ditemukan surat STNK dan SIM-nya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menjelaskan bahwa kecelakaan beruntun terjadi di kawasan Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Hapsari pada pukul 03.30 WIB. Awalnya, kendaraan Mitsubishi Outlander yang dikemudikan ENR melaju dari arah selatan ke utara. Saat berbelok ke kiri di sekitar Jalan Taman Hapsari, pengemudi kehilangan konsentrasi akibat pengaruh alkohol dan menabrak Taksi Listrik Vinfast yang sedang terparkir di sisi kanan jalan. ENR tidak menghentikan kendaraannya setelah menabrak taksi listrik tersebut dan terus melaju menuju Jalan Gubernur Suryo. Di samping Alun-alun Surabaya, kendaraan tersebut menabrak korban RPK yang sedang menaikkan barang ke mobil pikap Mitsubishi L300 miliknya yang sedang parkir. Korban yang mengalami luka berat langsung dibawa ke RSUD dr. Soetomo Surabaya, namun nyawanya tidak dapat terselamatkan.
[Red/SKP]
















