Pria di Bangkalan Tertipu Imam Mahdi Gadungan Hingga Rp 1,3 Miliar PDI-P Tegas Tolak Usulan Luhut Soal Penghapusan Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi Dishut Sumbar Ungkap Status Lahan Sawit di Lokasi Bekas Karhutla Dharmasraya Prabowo Subianto Soroti Sindiran Negara Asing Mengenai Isu Karhutla di Indonesia Jaksa Resmi Tolak Pembelaan Nurman Herin Terkait Klaim Intervensi Penyidik Jet Tempur Mirage 2000D Militer Prancis Jatuh, Satu Pilot Gugur dalam Tugas

Headline

Wanita Mabuk Tabrak Pikap di Surabaya hingga Korban Tewas, Dijerat Pasal Berlapis

badge-check


					Wanita Mabuk Tabrak Pikap di Surabaya hingga Korban Tewas, Dijerat Pasal Berlapis Perbesar

Sumber: tvOne – Zainal Azkhari

SURABAYA (GLOBALSIAR) – Seorang wanita berinisial ENR (32) yang diduga dalam pengaruh alkohol menabrak seseorang hingga meninggal dunia di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. Tersangka kini terancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kanit Gakkum Sat Lantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon NA, mengatakan tersangka dinilai sengaja melarikan diri dan lalai hingga berujung pada kematian korban. ENR dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena lalai menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 106 ayat (1) UU yang sama yang mengatur kewajiban setiap orang mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. “Pelaku kita tetapkan dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1),” kata Sulthon di Kantor Sat Lantas Polrestabes Surabaya, Selasa (25/8/2026).

Selanjutnya, ENR juga dijerat dengan Pasal 312 juncto Pasal 231 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang mengatur pidana bagi pelaku tabrak lari. “Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Dan kita juncto-kan Pasal 312 juncto Pasal 231 karena pada saat kejadian yang bersangkutan melarikan diri,” jelasnya. Sulthon menyebut ENR juga terbukti tidak dilengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ketika mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander berwarna putih dengan nomor polisi L 1049 OO. “Kendaraannya kebetulan milik pribadi, Pada saat di lokasi tidak ditemukan surat STNK dan SIM-nya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menjelaskan bahwa kecelakaan beruntun terjadi di kawasan Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Hapsari pada pukul 03.30 WIB. Awalnya, kendaraan Mitsubishi Outlander yang dikemudikan ENR melaju dari arah selatan ke utara. Saat berbelok ke kiri di sekitar Jalan Taman Hapsari, pengemudi kehilangan konsentrasi akibat pengaruh alkohol dan menabrak Taksi Listrik Vinfast yang sedang terparkir di sisi kanan jalan. ENR tidak menghentikan kendaraannya setelah menabrak taksi listrik tersebut dan terus melaju menuju Jalan Gubernur Suryo. Di samping Alun-alun Surabaya, kendaraan tersebut menabrak korban RPK yang sedang menaikkan barang ke mobil pikap Mitsubishi L300 miliknya yang sedang parkir. Korban yang mengalami luka berat langsung dibawa ke RSUD dr. Soetomo Surabaya, namun nyawanya tidak dapat terselamatkan.

[Red/SKP]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pria di Bangkalan Tertipu Imam Mahdi Gadungan Hingga Rp 1,3 Miliar

21 Oktober 2026 - 23:06 WIB

PDI-P Tegas Tolak Usulan Luhut Soal Penghapusan Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi

21 Oktober 2026 - 23:03 WIB

Dishut Sumbar Ungkap Status Lahan Sawit di Lokasi Bekas Karhutla Dharmasraya

21 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Prabowo Subianto Soroti Sindiran Negara Asing Mengenai Isu Karhutla di Indonesia

21 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Jaksa Resmi Tolak Pembelaan Nurman Herin Terkait Klaim Intervensi Penyidik

21 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Trending di Headline