JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (30 OKTOBER 2026) – Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap produk pembalut wanita kini tengah menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat. Langkah pemerintah yang tetap mengategorikan pembalut sebagai objek pajak standar dinilai memberatkan, mengingat produk tersebut merupakan kebutuhan biologis esensial yang wajib dipenuhi setiap bulan oleh kaum perempuan tanpa terkecuali.
Berbagai pihak menyuarakan keprihatinan terkait aspek keadilan gender dalam struktur perpajakan saat ini karena pembalut bukanlah barang mewah atau kebutuhan opsional. Sebagai sarana krusial untuk menjaga kebersihan dan kesehatan reproduksi, tingginya harga akibat beban pajak dianggap dapat menghambat akses bagi perempuan dari kalangan ekonomi rendah untuk mendapatkan produk sanitasi yang layak dan higienis.
Sejumlah aktivis dan pengamat kebijakan publik menyarankan agar pemerintah melakukan tinjauan ulang terhadap daftar barang yang dikenakan PPN dengan mempertimbangkan urgensi kesehatan. Mereka mendorong adanya pengecualian atau penurunan tarif pajak untuk produk kesehatan kewanitaan, serupa dengan kebijakan yang telah diterapkan di beberapa negara maju guna mengurangi beban finansial berbasis gender yang sering disebut sebagai pajak merah muda.
Hingga saat ini, diskusi mengenai penghapusan pajak pembalut terus bergulir sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak dasar kesehatan perempuan di Indonesia. Kesadaran akan pentingnya kebijakan fiskal yang lebih inklusif diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dalam distribusi kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi biologis. Laporan ini disusun kembali oleh tim redaksi GlobalSiar.













