JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (30/10/2026) – Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, secara resmi menghadapi persidangan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa terdakwa diduga telah melakukan aksi pemerasan yang nilainya mencapai Rp 16,89 miliar. Tindakan ini disinyalir terjadi selama masa jabatannya sebagai pejabat tinggi di lingkungan kementerian tersebut.
Selain dakwaan mengenai pemerasan, jaksa juga membeberkan temuan mengenai aliran dana gratifikasi yang diterima oleh Silmy Karim dengan total sebesar Rp 33,8 miliar. Jika dijumlahkan, akumulasi dari praktik pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan bos Krakatau Steel ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 50,7 miliar. Pihak kejaksaan menekankan bahwa seluruh dana tersebut diperoleh melalui penyalahgunaan kewenangan yang melekat pada jabatan terdakwa saat itu.
Modus operandi yang dilakukan dalam dugaan pemerasan tersebut berkaitan erat dengan proses pemberian layanan keimigrasian serta izin-izin strategis yang berada di bawah kendali Direktorat Jenderal Imigrasi. Sementara itu, untuk dakwaan gratifikasi, Silmy dinilai sengaja tidak melaporkan penerimaan dana dari sejumlah pihak eksternal kepada lembaga antikorupsi dalam kurun waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang. Hal ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip integritas aparatur sipil negara.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak kuasa hukum Silmy Karim untuk menyiapkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa pada persidangan pekan depan. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis yang pernah diemban terdakwa serta besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan bagi kredibilitas institusi pemerintah. Laporan mengenai jalannya persidangan kasus korupsi ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

















