Luhut Tegaskan Alasan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura Langkah Bersejarah, Klub Norwegia Eks Liga Europa Resmi Rekrut Pemain Indonesia Kesiagaan Militer AS Menuju Iran, Serangan Terhadap Fasilitas Nuklir Tunggu Keputusan Trump Mentan Pangkas Rp 3,7 Triliun Anggaran Perjalanan Dinas Demi Percepatan Swasembada Pangan Namanya Dicatut dalam Polemik Pabrik Hebel Bangunjiwo, Carik Sukarman Angkat Bicara DPRD DKI Sebut Anggaran Terbatas, Tiket Ancol Belum Bisa Digratiskan bagi Seluruh Warga

Headline

Namanya Dicatut dalam Polemik Pabrik Hebel Bangunjiwo, Carik Sukarman Angkat Bicara

badge-check


					(KOMPAS.COM/DOK TIM GABUNGAN PEMKAB BANYUMAS) Perbesar

(KOMPAS.COM/DOK TIM GABUNGAN PEMKAB BANYUMAS)

BANTUL, GLOBALSIAR.COM (27 OKTOBER 2026) – Carik Bangunjiwo, Sukarman, memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan keterlibatannya dalam proses perizinan pabrik hebel milik PT Bangun Kasihan Jaya yang baru-baru ini disegel oleh Satpol PP DIY. Sukarman menyatakan bahwa namanya telah dicatut dalam dokumen perizinan tersebut, membantah klaim dari pihak pengelola pabrik yang menyebut adanya bantuan khusus darinya untuk mempermudah operasional perusahaan di wilayah Kasihan, Bantul.

Klarifikasi ini muncul setelah pemilik pabrik, Subechi, mengaku telah menyerahkan sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah kepada oknum perangkat desa guna mengurus izin operasional sejak tahun 2021. Pihak pabrik mengklaim bahwa segala urusan administratif telah dipercayakan kepada Sukarman, namun hingga saat ini izin pemanfaatan tanah kas desa maupun dokumen resmi lainnya tidak kunjung terbit, yang akhirnya berujung pada tindakan penyegelan oleh pihak berwenang karena dianggap melanggar aturan tata ruang.

Menanggapi hal tersebut, Sukarman menjelaskan bahwa peranannya selama ini hanya sebatas memberikan arahan administratif sesuai kapasitasnya sebagai perangkat desa kepada siapa pun yang ingin berinvestasi di Bangunjiwo. Ia menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen yang melanggar hukum ataupun menerima aliran dana secara ilegal untuk memperlancar izin yang menyalahi prosedur. Menurutnya, tuduhan tersebut sangat merugikan integritasnya sebagai aparat desa dan ia siap memberikan keterangan lebih lanjut untuk meluruskan duduk perkara.

Di sisi lain, Satpol PP DIY tetap mengambil langkah tegas dengan menutup operasional pabrik tersebut karena terbukti belum mengantongi izin lengkap yang disyaratkan oleh pemerintah daerah setempat. Penertiban ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh kegiatan industri di wilayah Yogyakarta mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga ketertiban lingkungan dan kedaulatan tata ruang wilayah.

Sukarman juga menambahkan bahwa pihaknya mendukung penuh penegakan aturan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak tertib administrasi. Ia berharap masyarakat dan para pelaku usaha tidak mudah memberikan janji atau imbalan kepada oknum yang menjanjikan kemudahan izin tanpa jalur resmi yang legal. Kasus ini kini menjadi perhatian warga sekitar yang mengharapkan transparansi dalam pengelolaan wilayah mereka. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Luhut Tegaskan Alasan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura

27 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Langkah Bersejarah, Klub Norwegia Eks Liga Europa Resmi Rekrut Pemain Indonesia

27 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Kesiagaan Militer AS Menuju Iran, Serangan Terhadap Fasilitas Nuklir Tunggu Keputusan Trump

27 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Mentan Pangkas Rp 3,7 Triliun Anggaran Perjalanan Dinas Demi Percepatan Swasembada Pangan

27 Oktober 2026 - 18:39 WIB

DPRD DKI Sebut Anggaran Terbatas, Tiket Ancol Belum Bisa Digratiskan bagi Seluruh Warga

27 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis