Luhut Tegaskan Alasan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura Langkah Bersejarah, Klub Norwegia Eks Liga Europa Resmi Rekrut Pemain Indonesia Kesiagaan Militer AS Menuju Iran, Serangan Terhadap Fasilitas Nuklir Tunggu Keputusan Trump Mentan Pangkas Rp 3,7 Triliun Anggaran Perjalanan Dinas Demi Percepatan Swasembada Pangan Namanya Dicatut dalam Polemik Pabrik Hebel Bangunjiwo, Carik Sukarman Angkat Bicara DPRD DKI Sebut Anggaran Terbatas, Tiket Ancol Belum Bisa Digratiskan bagi Seluruh Warga

Headline

Gubernur Sumsel Segel 120 Hektare Lahan Bekas Karhutla

badge-check


					(Dokumentasi Humas Pemprov Sumsel) Perbesar

(Dokumentasi Humas Pemprov Sumsel)

PALEMBANG, GLOBALSIAR.COM (27/10/2026) – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan terhadap lahan seluas 120 hektare yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah hukum ini diambil setelah ditemukan bukti kuat adanya aktivitas manusia di area tersebut yang diduga menjadi pemicu kebakaran. Gubernur Sumatera Selatan memimpin langsung peninjauan lapangan guna memastikan penegakan aturan berjalan maksimal di wilayah yang rawan mengalami kebakaran lahan.

Dalam inspeksi mendadak tersebut, otoritas terkait menemukan indikasi pembukaan lahan baru secara ilegal dengan metode pembakaran. Temuan ini didasarkan pada adanya tanda-tanda aktivitas penanaman yang dipersiapkan sesaat setelah api padam di lokasi yang sama. Pemerintah menegaskan bahwa segala bentuk pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan pelanggaran serius yang merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat akibat polusi asap yang dihasilkan.

Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya mitigasi jangka panjang untuk mencegah terulangnya bencana karhutla di Sumatera Selatan. Selain memasang garis pembatas dan papan peringatan, pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemilik atau pengelola lahan. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain agar tidak menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam mengelola lahan perkebunan maupun kehutanan.

Masyarakat dan pelaku usaha dihimbau untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap titik api atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi menyebabkan kebakaran besar. Keberlanjutan pelestarian lingkungan menjadi tanggung jawab bersama guna menghindari dampak kerugian ekonomi dan gangguan jadwal transportasi udara yang sering terjadi akibat kabut asap. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar sebagai bagian dari komitmen penyajian informasi faktual mengenai penanganan lingkungan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Luhut Tegaskan Alasan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura

27 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Langkah Bersejarah, Klub Norwegia Eks Liga Europa Resmi Rekrut Pemain Indonesia

27 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Kesiagaan Militer AS Menuju Iran, Serangan Terhadap Fasilitas Nuklir Tunggu Keputusan Trump

27 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Mentan Pangkas Rp 3,7 Triliun Anggaran Perjalanan Dinas Demi Percepatan Swasembada Pangan

27 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Namanya Dicatut dalam Polemik Pabrik Hebel Bangunjiwo, Carik Sukarman Angkat Bicara

27 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Trending di Headline