PALEMBANG, GLOBALSIAR.COM (27/10/2026) – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan terhadap lahan seluas 120 hektare yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah hukum ini diambil setelah ditemukan bukti kuat adanya aktivitas manusia di area tersebut yang diduga menjadi pemicu kebakaran. Gubernur Sumatera Selatan memimpin langsung peninjauan lapangan guna memastikan penegakan aturan berjalan maksimal di wilayah yang rawan mengalami kebakaran lahan.
Dalam inspeksi mendadak tersebut, otoritas terkait menemukan indikasi pembukaan lahan baru secara ilegal dengan metode pembakaran. Temuan ini didasarkan pada adanya tanda-tanda aktivitas penanaman yang dipersiapkan sesaat setelah api padam di lokasi yang sama. Pemerintah menegaskan bahwa segala bentuk pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan pelanggaran serius yang merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat akibat polusi asap yang dihasilkan.
Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya mitigasi jangka panjang untuk mencegah terulangnya bencana karhutla di Sumatera Selatan. Selain memasang garis pembatas dan papan peringatan, pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemilik atau pengelola lahan. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain agar tidak menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam mengelola lahan perkebunan maupun kehutanan.
Masyarakat dan pelaku usaha dihimbau untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap titik api atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi menyebabkan kebakaran besar. Keberlanjutan pelestarian lingkungan menjadi tanggung jawab bersama guna menghindari dampak kerugian ekonomi dan gangguan jadwal transportasi udara yang sering terjadi akibat kabut asap. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar sebagai bagian dari komitmen penyajian informasi faktual mengenai penanganan lingkungan.















