JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (26 OKTOBER 2026) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta secara resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Febrie Adriansyah dalam sidang putusan sela yang digelar hari ini. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi pengadilan untuk tetap melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut ke agenda persidangan berikutnya.
Majelis Hakim menilai bahwa dalil-dalil keberatan yang disampaikan oleh pihak terdakwa, termasuk argumen mengenai ketidakcermatan dakwaan, tidak memiliki landasan hukum yang cukup kuat untuk membatalkan proses persidangan. Hakim menegaskan bahwa materi keberatan yang diajukan sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus dibuktikan melalui fakta-fakta di persidangan. Oleh karena itu, hakim memerintahkan jaksa untuk segera menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti pendukung lainnya guna menguji kebenaran materiil dari dakwaan tersebut.
Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah ini terus mendapatkan perhatian luas dari publik mengingat profil terdakwa dan besarnya dampak kasus yang menjeratnya. Jaksa Penuntut Umum menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan perintah hakim dan segera menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi kunci. Di sisi lain, pihak penasihat hukum menyatakan akan fokus mempersiapkan strategi pembelaan untuk menghadapi tahap pembuktian yang diprediksi akan berlangsung ketat dalam beberapa pekan mendatang.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan akan segera dilaksanakan untuk mendalami keterlibatan serta peran terdakwa dalam dugaan tindak pidana yang disangkakan. Hakim berharap seluruh pihak dapat kooperatif agar proses pencarian keadilan ini dapat berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Laporan perkembangan persidangan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.













