Marc Marquez Dominasi Sprint Race MotoGP Australia 2026 di Phillip Island Ketegangan Meningkat, Netanyahu dan Rival Saling Serang dalam Kampanye Pemilu Israel Kecelakaan Pesawat Asian One Air di Intan Jaya, 9 Penumpang Dilaporkan Selamat Karhutla Sulsel Ancam Kelestarian Lukisan Gua Tertua Dunia Rusia dan Ukraina Sepakat Lanjutkan Perundingan Damai di Abu Dhabi Singapura Selidiki 10 Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan di Indonesia

Headline

Singapura Selidiki 10 Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan di Indonesia

badge-check


					(AFP/ROSLAN RAHMAN) Perbesar

(AFP/ROSLAN RAHMAN)

SINGAPURA, GLOBALSIAR.COM (24 OKTOBER 2026) – Pemerintah Singapura melalui Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) secara resmi memulai penyelidikan terhadap sepuluh perusahaan yang berbasis di negaranya atas dugaan keterlibatan dalam insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Indonesia. Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas meningkatnya polusi asap lintas batas yang berdampak pada kualitas udara di kawasan regional. Investigasi ini menandai keseriusan otoritas setempat dalam menangani isu lingkungan yang bersifat transnasional.

Proses penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pencemaran Asap Lintas Batas (THPA) yang memberikan wewenang kepada Singapura untuk menindak entitas yang terbukti berkontribusi terhadap kabut asap. Otoritas terkait kini tengah mendalami dokumen serta bukti satelit guna mengidentifikasi korelasi antara aktivitas korporasi tersebut dengan titik api di wilayah konsesi. Perusahaan yang masuk dalam daftar investigasi diduga memiliki hubungan operasional langsung maupun tidak langsung dengan area yang terbakar.

Langkah tegas Singapura ini muncul setelah adanya koordinasi intensif dengan Pemerintah Indonesia yang sebelumnya telah melakukan penindakan terhadap sejumlah perusahaan penyebab karhutla. Dengan adanya investigasi ini, diharapkan terdapat pertanggungjawaban korporasi yang lebih kuat bagi setiap entitas bisnis yang terdaftar di Singapura, meski dampak kerusakannya terjadi di luar wilayah teritorial mereka. Hal ini sekaligus menjadi peringatan bagi sektor industri untuk lebih memperhatikan praktik keberlanjutan lingkungan.

Hingga saat ini, identitas detail dari sepuluh perusahaan tersebut masih dalam tahap verifikasi mendalam untuk memastikan akurasi data sebelum sanksi hukum dijatuhkan. Jika terbukti melanggar hukum, perusahaan-perusahaan tersebut terancam hukuman administratif hingga denda yang signifikan sesuai regulasi yang berlaku. Laporan mengenai penegakan hukum lingkungan global ini disusun kembali oleh GlobalSiar sebagai bagian dari pemantauan isu strategis internasional.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Marc Marquez Dominasi Sprint Race MotoGP Australia 2026 di Phillip Island

24 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Ketegangan Meningkat, Netanyahu dan Rival Saling Serang dalam Kampanye Pemilu Israel

24 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Kecelakaan Pesawat Asian One Air di Intan Jaya, 9 Penumpang Dilaporkan Selamat

24 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Karhutla Sulsel Ancam Kelestarian Lukisan Gua Tertua Dunia

24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Rusia dan Ukraina Sepakat Lanjutkan Perundingan Damai di Abu Dhabi

24 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Trending di Headline