JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (24 OKTOBER 2026) – Presiden Prabowo Subianto secara tegas mengklasifikasikan para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai pelaku terorisme lingkungan. Pernyataan keras ini muncul sebagai respon atas dampak destruktif yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat luas. Presiden menekankan bahwa tindakan yang merusak lingkungan secara masif tidak lagi bisa ditoleransi dan harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap keamanan nasional.
Dalam upaya memperkuat penegakan hukum, Kepala Negara mendorong agar revisi Undang-Undang terkait segera dilakukan untuk memberikan sanksi yang jauh lebih berat bagi para pelanggar. Prabowo menilai bahwa regulasi yang ada saat ini belum cukup memberikan efek jera, terutama bagi korporasi besar yang seringkali terlibat dalam praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Pemerintah berkomitmen untuk menyusun kerangka hukum yang lebih ketat agar celah bagi pelaku kejahatan lingkungan dapat ditutup rapat.
Dampak multidimensi dari karhutla, mulai dari kerugian ekonomi yang mencapai triliunan rupiah hingga gangguan kesehatan pernapasan bagi jutaan warga, menjadi alasan utama di balik sikap tegas Presiden. Pemerintah kini memprioritaskan integrasi teknologi deteksi dini dan pengawasan ketat di titik-titik rawan api guna mencegah kebakaran meluas. Koordinasi antara kementerian terkait dan aparat penegak hukum akan ditingkatkan untuk memastikan setiap tindakan pembakaran lahan diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
Langkah ini diharapkan mampu mengubah paradigma penanganan lingkungan di Indonesia menjadi lebih preventif dan memberikan perlindungan maksimal bagi hutan tropis yang tersisa. Presiden berharap dengan status baru ini, dunia internasional juga melihat keseriusan Indonesia dalam menjaga paru-paru dunia dari tindakan kriminal yang tidak bertanggung jawab. Berita ini disusun kembali dan dilaporkan oleh tim redaksi GlobalSiar.

















