Malaysia Bersikeras Bantu Atasi Karhutla, Menlu RI Tegaskan Indonesia Masih Mandiri 98 Kasus Karhutla Korporasi Naik Sidik, Kapolri Tegaskan Tersangka Segera Ditetapkan Warga Ciamis Sengaja Alihkan Rombongan Dedi Mulyadi Melintasi Jalan Rusak Ketua Komisi III DPR Ingatkan RUU Perampasan Aset Rentan Jadi Bumerang An Se-young Pecahkan Rekor Legendaris Susy Susanti di Denmark Open 2026 Polda Bali Ringkus Delapan Pengecer Pertalite yang Jual Harga Selangit

Headline

Ketua Komisi III DPR Ingatkan RUU Perampasan Aset Rentan Jadi Bumerang

badge-check


					(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) Perbesar

(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (19 OKTOBER 2026) – Ketua Komisi III DPR RI memberikan peringatan keras terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah bergulir. Regulasi ini dinilai memiliki potensi risiko tinggi untuk berbalik menjadi senjata yang merugikan atau ‘bumerang’ jika tidak disusun dengan prinsip kehati-hatian yang mendalam. Fokus utama kekhawatiran terletak pada instrumen hukum yang dihasilkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu di masa depan.

Dalam pandangannya, mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture memerlukan pengawasan yang sangat ketat. Tanpa batasan yang jelas, undang-undang ini dikhawatirkan dapat menjadi alat untuk menekan lawan politik atau pihak-pihak tertentu, sehingga mencederai nilai-nilai keadilan. Oleh karena itu, DPR menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pasal yang dirumuskan guna menghindari potensi penyimpangan kekuasaan.

Meskipun dorongan publik untuk pengesahan aturan ini sangat kuat demi efektivitas pemberantasan korupsi, Komisi III menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak milik warga negara tetap menjadi prioritas utama. Penajaman definisi mengenai aset hasil tindak pidana harus dilakukan secara presisi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat luas maupun para pelaku ekonomi di tanah air.

Proses legislasi ke depan dipastikan akan melibatkan berbagai pakar hukum dan pemangku kepentingan guna menyempurnakan draf RUU tersebut sebelum disahkan menjadi undang-undang. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan benar-benar mampu memulihkan kerugian negara secara optimal tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Laporan mendalam mengenai dinamika pembahasan regulasi di parlemen ini akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan rapat dengar pendapat di Senayan. GlobalSiar berkomitmen menyajikan informasi faktual mengenai kebijakan hukum nasional yang berdampak luas bagi publik.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Malaysia Bersikeras Bantu Atasi Karhutla, Menlu RI Tegaskan Indonesia Masih Mandiri

19 Oktober 2026 - 20:03 WIB

98 Kasus Karhutla Korporasi Naik Sidik, Kapolri Tegaskan Tersangka Segera Ditetapkan

19 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Warga Ciamis Sengaja Alihkan Rombongan Dedi Mulyadi Melintasi Jalan Rusak

19 Oktober 2026 - 18:42 WIB

An Se-young Pecahkan Rekor Legendaris Susy Susanti di Denmark Open 2026

19 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Polda Bali Ringkus Delapan Pengecer Pertalite yang Jual Harga Selangit

19 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Trending di Headline