MEDAN, KOMPAS (14/10/2026) – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memberikan tanggapan resmi terkait putusan Pengadilan Negeri Medan yang mengabulkan permohonan praperadilan Dhody Thahir. Keputusan hukum tersebut secara otomatis menggugurkan penetapan status tersangka terhadap Dhody Thahir dalam perkara yang sedang ditangani oleh penyidik kepolisian. Pihak kepolisian menegaskan akan mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan oleh lembaga peradilan.
Langkah hukum melalui jalur praperadilan ini menjadi mekanisme kontrol terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dalam persidangan, hakim meninjau kembali keabsahan alat bukti dan prosedur penetapan tersangka yang sebelumnya disematkan kepada pemohon. Keputusan ini menunjukkan adanya dinamika dalam penegakan hukum yang menuntut ketelitian ekstra dalam setiap tahapan penyidikan perkara pidana.
Polda Sumut menyatakan sikap kooperatif dan tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam merespons hasil putusan hakim tunggal tersebut. Meskipun penetapan tersangka dibatalkan, kepolisian memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi internal guna mempelajari pertimbangan-pertimbangan hukum yang menjadi dasar pembatalan tersebut. Hal ini dilakukan agar proses hukum di masa mendatang dapat berjalan lebih akurat dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, tim hukum dari kedua belah pihak sedang mempelajari salinan putusan secara menyeluruh untuk menentukan langkah strategis berikutnya. Putusan ini telah berkekuatan hukum dan harus segera ditindaklanjuti oleh penyidik demi kepastian hukum bagi pihak terkait. Narasi mengenai perkembangan kasus hukum di wilayah Sumatera Utara ini disusun kembali oleh GlobalSiar.














