Polda Sumut Hormati Putusan PN Medan Batalkan Status Tersangka Dhody Thahir KPK Resmi Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan BNPB SBY Kenang Masa Jabatan: Pentingnya Mendengar Suara Rakyat Agar Tidak Jatuh Ketegangan Diplomatik Meningkat, Korsel dan Ukraina Terlibat Perselisihan Tajam Mantan Bos Geng Duane ‘Keffe D’ Davis Divonis 40 Tahun Atas Pembunuhan Tupac Shakur Febrie Adriansyah Ungkap Mundur dari Jampidsus karena Diminta Pimpinan

Headline

Mantan Bos Geng Duane ‘Keffe D’ Davis Divonis 40 Tahun Atas Pembunuhan Tupac Shakur

badge-check


					(JOHN LOCHER) Perbesar

(JOHN LOCHER)

LAS VEGAS, GLOBALSIAR.COM (14 OKTOBER 2026) – Pengadilan Nevada secara resmi menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 40 tahun hingga seumur hidup kepada Duane “Keffe D” Davis atas perannya dalam pembunuhan legenda musik hip-hop, Tupac Shakur. Hakim menyatakan bahwa mantan pemimpin geng tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah merencanakan serta mengoordinasikan penembakan fatal yang terjadi pada September 1996 di Las Vegas Strip.

Dalam persidangan yang menarik perhatian dunia internasional ini, jaksa penuntut berhasil membuktikan bahwa Davis adalah sosok di balik layar yang mengatur serangan tersebut. Meskipun ia bukan pelaku yang menarik pelatuk senjata, bukti-bukti yang dihadirkan, termasuk pengakuan Davis dalam memoar pribadinya dan berbagai wawancara publik, memperkuat fakta bahwa ia menyediakan senjata dan memerintahkan serangan sebagai bentuk balas dendam antar-geng.

Putusan ini menandai akhir dari pencarian keadilan yang berlangsung selama hampir tiga dekade bagi keluarga Tupac Shakur. Hakim dalam persidangan menekankan bahwa tindakan Davis merupakan kejahatan terencana yang sangat serius, sehingga hukuman maksimal dianggap layak untuk diberikan. Fakta bahwa Davis baru diadili setelah sekian lama tidak mengurangi beratnya bobot hukum atas hilangnya nyawa sang artis ikonik tersebut.

Meski tim pembela Davis sempat mengajukan argumen terkait kondisi kesehatan dan usia lanjut klien mereka, pengadilan tetap pada keputusannya untuk memberikan sanksi hukum yang tegas. Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum kasus-kasus lama yang belum terpecahkan di Amerika Serikat. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Sumut Hormati Putusan PN Medan Batalkan Status Tersangka Dhody Thahir

14 Oktober 2026 - 20:03 WIB

KPK Resmi Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan BNPB

14 Oktober 2026 - 20:00 WIB

SBY Kenang Masa Jabatan: Pentingnya Mendengar Suara Rakyat Agar Tidak Jatuh

14 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Ketegangan Diplomatik Meningkat, Korsel dan Ukraina Terlibat Perselisihan Tajam

14 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Febrie Adriansyah Ungkap Mundur dari Jampidsus karena Diminta Pimpinan

14 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Trending di Headline