LAS VEGAS, GLOBALSIAR.COM (14 OKTOBER 2026) – Pengadilan Nevada secara resmi menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 40 tahun hingga seumur hidup kepada Duane “Keffe D” Davis atas perannya dalam pembunuhan legenda musik hip-hop, Tupac Shakur. Hakim menyatakan bahwa mantan pemimpin geng tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah merencanakan serta mengoordinasikan penembakan fatal yang terjadi pada September 1996 di Las Vegas Strip.
Dalam persidangan yang menarik perhatian dunia internasional ini, jaksa penuntut berhasil membuktikan bahwa Davis adalah sosok di balik layar yang mengatur serangan tersebut. Meskipun ia bukan pelaku yang menarik pelatuk senjata, bukti-bukti yang dihadirkan, termasuk pengakuan Davis dalam memoar pribadinya dan berbagai wawancara publik, memperkuat fakta bahwa ia menyediakan senjata dan memerintahkan serangan sebagai bentuk balas dendam antar-geng.
Putusan ini menandai akhir dari pencarian keadilan yang berlangsung selama hampir tiga dekade bagi keluarga Tupac Shakur. Hakim dalam persidangan menekankan bahwa tindakan Davis merupakan kejahatan terencana yang sangat serius, sehingga hukuman maksimal dianggap layak untuk diberikan. Fakta bahwa Davis baru diadili setelah sekian lama tidak mengurangi beratnya bobot hukum atas hilangnya nyawa sang artis ikonik tersebut.
Meski tim pembela Davis sempat mengajukan argumen terkait kondisi kesehatan dan usia lanjut klien mereka, pengadilan tetap pada keputusannya untuk memberikan sanksi hukum yang tegas. Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum kasus-kasus lama yang belum terpecahkan di Amerika Serikat. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.














