JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (13/10/2026) – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, secara resmi menyampaikan usulan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) untuk tahun 2027 dengan kisaran angka antara 7,5 hingga 9,5 persen. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi ekonomi para pekerja yang dinilai membutuhkan penyesuaian pendapatan guna menjaga standar hidup yang layak. Angka kenaikan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan utama pemerintah dalam penetapan kebijakan pengupahan nasional mendatang.
Said Iqbal menjelaskan bahwa usulan tersebut didasarkan pada dua faktor fundamental, yakni proyeksi pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi yang diperkirakan terjadi sepanjang tahun berjalan. Ia menekankan bahwa kenaikan upah yang signifikan sangat diperlukan untuk memulihkan daya beli masyarakat kelas pekerja yang cenderung stagnan dalam beberapa tahun terakhir. Tanpa adanya penyesuaian yang proporsional, daya beli buruh dikhawatirkan akan terus tergerus oleh kenaikan harga kebutuhan pokok.
Lebih lanjut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut menyoroti pentingnya evaluasi terhadap komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah. Menurutnya, besaran kenaikan yang diusulkan telah melalui perhitungan matang untuk memastikan para buruh mampu memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri. Ia juga menyatakan bahwa kebijakan upah yang berkeadilan akan berdampak positif pada perputaran roda ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi domestik.
Usulan ini rencananya akan dibawa ke meja perundingan bersama Dewan Pengupahan dan pihak kementerian terkait guna mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak. Para pelaku usaha pun diharapkan dapat bersinergi dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja demi menjaga stabilitas iklim industri di Indonesia. Laporan mengenai tuntutan kenaikan upah minimum untuk tahun 2027 ini disusun kembali oleh tim redaksi GlobalSiar.














