Hambatan Kopdes Merah Putih: Dari Masalah SDM hingga Persaingan Ketat Trump Prediksi China dan Rusia Tak Akan Turun Tangan Bela Iran DPR RI Resmi Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional Sanksi Tegas Telkom University: Satu Mahasiswa Dikeluarkan Akibat Kasus Perundungan IMF Soroti Risiko Ekonomi Global di Tengah Perang dan Ledakan AI Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla, Pemerintah Indonesia Belum Berikan Respons Resmi

Headline

Gugat UU MD3, Anggota DPRD Minta Perpanjangan Masa Jabatan 2024-2029 ke MK

badge-check


					(KOMPAS.com/ RUBY RACHMADINA) Perbesar

(KOMPAS.com/ RUBY RACHMADINA)

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (13/10/2026) – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi mengajukan permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini berfokus pada keinginan para pemohon agar masa jabatan anggota DPRD untuk periode 2024-2029 dapat diperpanjang atau disesuaikan. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk mencari kepastian hukum mengenai durasi pengabdian mereka di kursi legislatif daerah pasca pelaksanaan pemilu serentak.

Dalam dalil permohonannya, para pemohon menilai bahwa aturan masa jabatan yang berlaku saat ini menimbulkan ketidaksinkronan akibat jadwal pemungutan suara yang dilakukan secara bersamaan di tingkat nasional dan daerah. Mereka berpendapat bahwa adanya pemangkasan masa jabatan efektif bagi anggota DPRD periode tertentu merugikan hak konstitusional mereka. Oleh sebab itu, sinkronisasi masa jabatan dianggap menjadi solusi krusial agar kinerja lembaga legislatif di daerah tetap optimal dan selaras dengan siklus kepemimpinan nasional.

Selain persoalan durasi waktu, materi gugatan juga menyoroti hambatan administratif yang muncul dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi jika masa jabatan tidak diberikan kejelasan. Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir baru terhadap pasal-pasal dalam UU MD3 yang mengatur masa bakti anggota dewan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. MK kini tengah menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan dari tim hukum para penggugat secara mendalam.

Apabila MK mengabulkan permohonan ini, dipastikan akan terjadi perubahan signifikan dalam tatanan periodisasi jabatan politik di Indonesia. Keputusan ini nantinya tidak hanya berdampak pada para pemohon, tetapi juga pada stabilitas tata kelola pemerintahan daerah di seluruh tanah air. Publik kini menanti putusan hakim konstitusi yang akan menentukan arah masa depan masa jabatan legislatif daerah, sebagaimana laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hambatan Kopdes Merah Putih: Dari Masalah SDM hingga Persaingan Ketat

13 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Trump Prediksi China dan Rusia Tak Akan Turun Tangan Bela Iran

13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

DPR RI Resmi Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

13 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Sanksi Tegas Telkom University: Satu Mahasiswa Dikeluarkan Akibat Kasus Perundungan

13 Oktober 2026 - 15:00 WIB

IMF Soroti Risiko Ekonomi Global di Tengah Perang dan Ledakan AI

13 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis