Thailand Pertimbangkan Syarat Saldo Rp 137 Juta bagi Wisatawan Mancanegara Singapura Distribusikan Masker N95 Antisipasi Ancaman Paparan Kabut Asap Trump Klaim Rusia Segera Guyur 22 Juta Barel Solar ke Pasar Global Dinamika Penggerebekan Narkoba di Kampung Ambon dan Kampung Boncos Jakarta Barat Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Panama, Air Kolam Renang Tumpah dari Lantai Atas Gedung Pemerintah Alokasikan Tambahan Rp 20 Triliun untuk Perkuat BPJS Kesehatan

Headline

Fadia Arafiq Klaim Dana dari Pejabat Dikembalikan ke Masyarakat

badge-check


					(Aprillio Akbar) Perbesar

(Aprillio Akbar)

SEMARANG, GLOBALSIAR.COM (10/10/2026) – Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, menegaskan bahwa sejumlah uang dan hadiah yang diterimanya dari para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, ia menjelaskan bahwa seluruh dana tersebut telah disalurkan kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuk bantuan sosial.

Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya, Fadia mengungkapkan bahwa penerimaan uang dari kepala dinas saat momen Lebaran dan akhir tahun merupakan tradisi tahunan yang sudah berlangsung sejak kepemimpinan bupati-bupati sebelumnya. Ia mengaku tidak menyadari bahwa kebiasaan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi, mengingat hal itu dianggap sebagai sesuatu yang lumrah di lingkungan birokrasi setempat.

Fadia juga menekankan bahwa dirinya tidak pernah meminta hadiah atau uang tersebut kepada bawahannya. Justru, ia mengklaim sering memberikan kado balasan ketika ada pejabat dinas yang merayakan ulang tahun. Berdasarkan fakta persidangan, uang yang diterima tersebut diolah menjadi paket sembako dan parsel untuk dibagikan kepada warga, sehingga ia merasa tidak ada niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri melalui jabatan yang diembannya.

Selain persoalan aliran dana, pihak kuasa hukum Fadia juga mempertanyakan status hukum terkait surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan oleh KPK. Mereka menilai adanya ketidakjelasan prosedur karena kliennya belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi terkait pengembangan perkara tersebut. Laporan mendalam mengenai dinamika persidangan ini disusun kembali oleh redaksi GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Thailand Pertimbangkan Syarat Saldo Rp 137 Juta bagi Wisatawan Mancanegara

10 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Singapura Distribusikan Masker N95 Antisipasi Ancaman Paparan Kabut Asap

10 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Trump Klaim Rusia Segera Guyur 22 Juta Barel Solar ke Pasar Global

10 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Dinamika Penggerebekan Narkoba di Kampung Ambon dan Kampung Boncos Jakarta Barat

10 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Panama, Air Kolam Renang Tumpah dari Lantai Atas Gedung

10 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Trending di Bencana Alam