SEMARANG, GLOBALSIAR.COM (10/10/2026) – Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, menegaskan bahwa sejumlah uang dan hadiah yang diterimanya dari para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, ia menjelaskan bahwa seluruh dana tersebut telah disalurkan kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuk bantuan sosial.
Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya, Fadia mengungkapkan bahwa penerimaan uang dari kepala dinas saat momen Lebaran dan akhir tahun merupakan tradisi tahunan yang sudah berlangsung sejak kepemimpinan bupati-bupati sebelumnya. Ia mengaku tidak menyadari bahwa kebiasaan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi, mengingat hal itu dianggap sebagai sesuatu yang lumrah di lingkungan birokrasi setempat.
Fadia juga menekankan bahwa dirinya tidak pernah meminta hadiah atau uang tersebut kepada bawahannya. Justru, ia mengklaim sering memberikan kado balasan ketika ada pejabat dinas yang merayakan ulang tahun. Berdasarkan fakta persidangan, uang yang diterima tersebut diolah menjadi paket sembako dan parsel untuk dibagikan kepada warga, sehingga ia merasa tidak ada niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri melalui jabatan yang diembannya.
Selain persoalan aliran dana, pihak kuasa hukum Fadia juga mempertanyakan status hukum terkait surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan oleh KPK. Mereka menilai adanya ketidakjelasan prosedur karena kliennya belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi terkait pengembangan perkara tersebut. Laporan mendalam mengenai dinamika persidangan ini disusun kembali oleh redaksi GlobalSiar.
















