TANGERANG, GLOBALSIAR.COM (08/10/2026) – Enam oknum anggota kepolisian yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua penagih utang atau debt collector di Tangerang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Para tersangka, yang salah satunya diketahui berpangkat AKBP, menyatakan penyesalan mendalam atas insiden kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa salah satu korban. Dalam pernyataannya, mereka menegaskan bahwa tindakan fisik tersebut terjadi secara spontan dan tidak ada niat atau maksud awal untuk menghilangkan nyawa seseorang.
Para tersangka menjelaskan bahwa peristiwa tragis itu dipicu oleh perselisihan di lapangan terkait proses penarikan kendaraan. Mereka mengklaim bahwa aksi pengeroyokan merupakan reaksi emosional sesaat yang muncul ketika situasi di lokasi kejadian memanas. Meskipun menyampaikan pembelaan terkait niat, para pelaku menyadari bahwa tindakan kekerasan yang mereka lakukan telah melanggar hukum dan mencoreng citra institusi kepolisian yang seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya terus melanjutkan proses hukum terhadap keenam oknum tersebut dengan komitmen transparansi dan profesionalisme. Selain menghadapi jeratan pasal tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berat, para tersangka juga dihadapkan pada ancaman sanksi etik internal Polri. Sidang Komisi Kode Etik Polri akan segera digelar untuk menentukan nasib kedinasan mereka, yang mencakup kemungkinan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penyelidikan mendalam masih terus dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi ahli dan bukti forensik guna memastikan kronologi pasti serta tingkat keterlibatan masing-masing tersangka. Langkah hukum ini diambil untuk menjamin rasa keadilan bagi keluarga korban serta menegaskan bahwa tidak ada warga negara yang kebal hukum, termasuk anggota kepolisian sekalipun. Laporan perkembangan mengenai kasus hukum oknum anggota Polri di Tangerang ini disusun kembali oleh GlobalSiar.
















