TNI AD Gerebek Markas Judi Online di Cijantung, 11 Warga Sipil Diamankan Titik Panas di Sumatera Melonjak ke 4.845, Sumsel Jadi Wilayah Terbanyak Tangis Fadia Arafiq Pecah Saat Bacakan Pleidoi Kasus Korupsi Prabowo Resmikan Proyek Hilirisasi Rp 180 Triliun di Halmahera Tengah Peneliti Belgia dan AS Raih Nobel Fisika 2026 Berkat Partikel Hantu Transformasi Embung Doho Wonogiri: Dari Infrastruktur Irigasi Menuju Destinasi Wisata Lokal

Headline

TNI AD Gerebek Markas Judi Online di Cijantung, 11 Warga Sipil Diamankan

badge-check


					(IG: @badanperwakilannetzen2) Perbesar

(IG: @badanperwakilannetzen2)

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (08/10/2026) – Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) melakukan tindakan tegas dengan menggerebek sebuah lokasi yang dijadikan sebagai markas aktivitas judi online di kawasan Cijantung, Jakarta Timur. Dalam operasi pengamanan wilayah tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 11 orang yang diduga kuat terlibat langsung dalam operasional praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat di sekitar lingkungan militer.

Operasi penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan intelijen dan informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi tidak jauh dari kompleks militer. Langkah cepat yang diambil oleh pihak TNI AD bertujuan untuk memastikan bahwa area penyangga markas militer tetap steril dari segala macam bentuk tindak pidana, termasuk jaringan sindikat judi daring yang kini tengah menjadi sorotan nasional.

Pihak TNI Angkatan Darat secara resmi memberikan klarifikasi guna menepis dugaan adanya keterlibatan oknum anggota dalam kegiatan haram tersebut. Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan identitas di lapangan, dipastikan bahwa seluruh pelaku yang terjaring adalah warga sipil murni. Tidak ada satu pun personil militer yang terindikasi membekingi atau terlibat dalam manajemen operasional markas judi online yang digerebek tersebut.

Seluruh pelaku beserta barang bukti berupa komputer, telepon genggam, dan perangkat jaringan komunikasi kini telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Penyerahan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam memberantas penyakit masyarakat secara tuntas hingga ke akar-akarnya di wilayah ibu kota.GlobalSiar menegaskan komitmennya untuk terus menyajikan informasi faktual terkait upaya penegakan hukum dan keamanan nasional guna mengedukasi masyarakat luas mengenai bahaya perjudian di Indonesia.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Titik Panas di Sumatera Melonjak ke 4.845, Sumsel Jadi Wilayah Terbanyak

8 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Tangis Fadia Arafiq Pecah Saat Bacakan Pleidoi Kasus Korupsi

8 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Prabowo Resmikan Proyek Hilirisasi Rp 180 Triliun di Halmahera Tengah

8 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Peneliti Belgia dan AS Raih Nobel Fisika 2026 Berkat Partikel Hantu

8 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Transformasi Embung Doho Wonogiri: Dari Infrastruktur Irigasi Menuju Destinasi Wisata Lokal

8 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis