JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (2 OKTOBER 2026) – Komisi Nasional Perlindungan Anak secara resmi melayangkan laporan hukum terhadap platform Bigmo terkait adanya dugaan praktik eksploitasi terhadap anak di bawah umur. Langkah hukum ini diambil setelah otoritas terkait menemukan indikasi kuat adanya pemanfaatan anak-anak untuk kepentingan komersial yang dinilai melanggar regulasi serta norma perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.
Pihak pelapor mendatangi markas kepolisian dengan menyertakan sejumlah bukti digital yang memperkuat dugaan pelanggaran tersebut. Fokus utama dari pelaporan ini adalah untuk menghentikan segala bentuk aktivitas platform yang dianggap merugikan tumbuh kembang fisik maupun psikologis anak. Komnas Perlindungan Anak menekankan bahwa pengawasan terhadap penyedia konten digital harus diperketat agar tidak menjadi ruang bagi tindakan eksploitatif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, konten yang dipermasalahkan melibatkan anak-anak dalam skenario yang dianggap tidak pantas untuk usia mereka. Tindakan manajemen platform dinilai mengabaikan prinsip keamanan digital bagi anak dan berpotensi memicu dampak sosial negatif yang luas. Pihak kepolisian kini diharapkan segera melakukan pendalaman kasus guna menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pengelola platform tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat luas agar lebih selektif dalam mengonsumsi dan membagikan konten yang melibatkan anak-anak guna mencegah praktik serupa terulang kembali. Penanganan laporan ini dipandang sebagai preseden penting dalam penegakan hukum di ranah digital, terutama menyangkut hak asasi dan perlindungan generasi muda.
Keluarga dan pendamping anak diimbau untuk terus mengawasi jejak digital anak guna menghindari risiko eksploitasi oleh pihak tidak bertanggung jawab di dunia maya. Transparansi dalam proses hukum ini sangat dinantikan publik demi menjamin keamanan lingkungan digital bagi anak-anak Indonesia. Berita terkait langkah hukum ini ditulis ulang oleh GlobalSiar.
















