Bahlil Lahadalia Ungkap Alasan Strategis Prabowo Bentuk Kementerian Koordinator Hilirisasi Listyo Sigit Tetap Sandang Status Polisi Aktif hingga 2027 Usai Dicopot dari Kapolri Prabowo Resmi Lantik Bahlil Lahadalia Jadi Menko Hilirisasi dan Transisi Energi Laporan Intelijen AS Bocor: Arab Saudi Pertimbangkan Opsi Pengembangan Senjata Nuklir Profil dan Rekam Jejak Arrmanatha Nasir, Menteri Luar Negeri Baru RI Pengganti Sugiono Sugiono Resmi Jabat Menko PMK Gantikan Pratikno: Simak Profil dan Rincian Harta Kekayaannya

Headline

Listyo Sigit Tetap Sandang Status Polisi Aktif hingga 2027 Usai Dicopot dari Kapolri

badge-check


					(Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden.) Perbesar

(Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden.)

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (1 OKTOBER 2026) – Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dipastikan tetap menyandang status sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) aktif meskipun telah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Pencopotan tersebut dilakukan seiring dengan langkah Presiden Prabowo Subianto yang melantik Jenderal Polisi Wahyu Widada sebagai penggantinya di Istana Negara. Saat ini, Listyo Sigit ditempatkan sebagai Perwira Tinggi (Pati) di Markas Besar (Mabes) Polri guna menunggu masa purna tugasnya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, masa pengabdian Listyo Sigit sebagai polisi aktif masih akan berlanjut hingga tahun 2027 mendatang. Merujuk pada data profilnya, mantan ajudan Presiden ke-7 RI ini lahir pada 5 Mei 1969, sehingga ia akan memasuki usia pensiun wajib pada Mei 2027 saat genap berusia 58 tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur batas usia pensiun personel kepolisian.

Selama masa transisi ini, status keaktifan Listyo Sigit di korps Bhayangkara tetap terjaga sebagaimana personel Polri lainnya yang tidak lagi menjabat posisi struktural namun belum mencapai batas usia pensiun. Meskipun jabatan Kapolri telah diserahterimakan, hak-hak dan status keanggotaannya masih dilindungi oleh regulasi internal Polri. Penempatan di Mabes Polri menjadi prosedur standar bagi perwira tinggi yang telah menyelesaikan tugas kepemimpinan utama sebelum benar-benar mengakhiri masa dinas.

Proses pergantian kepemimpinan di pucuk pimpinan Polri ini merupakan bagian dari restrukturisasi kabinet dan jajaran lembaga tinggi negara di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Publik kini menanti langkah-langkah strategis yang akan diambil oleh Kapolri baru, sementara Listyo Sigit akan menjalani sisa masa dinasnya dalam posisi non-struktural hingga mencapai usia pensiun formal pada tahun depan. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bahlil Lahadalia Ungkap Alasan Strategis Prabowo Bentuk Kementerian Koordinator Hilirisasi

1 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Prabowo Resmi Lantik Bahlil Lahadalia Jadi Menko Hilirisasi dan Transisi Energi

1 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Laporan Intelijen AS Bocor: Arab Saudi Pertimbangkan Opsi Pengembangan Senjata Nuklir

1 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Profil dan Rekam Jejak Arrmanatha Nasir, Menteri Luar Negeri Baru RI Pengganti Sugiono

1 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Sugiono Resmi Jabat Menko PMK Gantikan Pratikno: Simak Profil dan Rincian Harta Kekayaannya

1 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Trending di Headline