JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (1 OKTOBER 2026) – Bank Indonesia (BI) secara resmi menetapkan kebijakan pembatasan transaksi pembelian mata uang dollar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah maksimal sebesar 10.000 dollar AS per bulan bagi nasabah tanpa dokumen underlying. Langkah strategis ini diambil oleh otoritas moneter sebagai upaya memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika pasar keuangan global yang terus bergerak fluktuatif.
Gubernur Bank Indonesia menjelaskan bahwa pengetatan ini bertujuan utama untuk meminimalkan aktivitas spekulasi di pasar valuta asing domestik yang berpotensi memicu volatilitas tidak wajar. Bagi masyarakat atau korporasi yang memerlukan valas melebihi ambang batas tersebut, diwajibkan untuk menyertakan dokumen pendukung atau underlying transaction yang sah, seperti bukti kegiatan impor, biaya pendidikan, atau pembayaran utang luar negeri.
Selain menekan spekulasi, kebijakan ini diharapkan mampu memastikan ketersediaan likuiditas dollar AS di pasar dalam negeri tetap terjaga bagi kebutuhan sektor riil yang mendesak. Bank sentral memandang bahwa manajemen permintaan valuta asing yang lebih terukur akan membantu menciptakan ekosistem keuangan nasional yang lebih sehat dan tangguh dalam menghadapi tekanan ekonomi eksternal yang datang sewaktu-waktu.
Pihak perbankan kini diminta untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan melakukan verifikasi ketat terhadap setiap transaksi valas guna memastikan kepatuhan terhadap aturan baru ini. Implementasi kebijakan tersebut menjadi instrumen penting bagi pemerintah dan BI dalam menjaga keseimbangan pasokan serta permintaan mata uang asing di tanah air. Artikel ini disusun kembali dan ditulis ulang oleh GlobalSiar.














