Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura Aktivitas Tambang Ilegal di Sangihe Diduga Keruk Emas Senilai Rp 200 Miliar

Headline

Komnas HAM Apresiasi Langkah Presiden Filipina Berikan Amnesti bagi Mary Jane Veloso

badge-check


					(AFP/TED ALJIBE) Perbesar

(AFP/TED ALJIBE)

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (30 September 2026) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan apresiasi yang mendalam terhadap keputusan Presiden Filipina yang secara resmi memberikan pengampunan atau amnesti kepada Mary Jane Veloso. Langkah kemanusiaan ini dipandang sebagai bentuk pengakuan nyata atas status Mary Jane sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang selama ini terjebak dalam jaringan sindikat narkotika internasional.

Keputusan ini menandai titik balik penting setelah penantian panjang proses hukum yang dijalani Mary Jane di Indonesia. Sejak ditangkap dan dijatuhi vonis mati, pembelaan terhadap dirinya terus mengalir dari berbagai aktivis kemanusiaan yang meyakini bahwa ia hanyalah perantara yang dieksploitasi oleh pihak lain. Amnesti dari pemerintah Filipina diharapkan menjadi jalan keluar yang adil bagi pemulihan hak-hak dasar Mary Jane sebagai warga negara.

Komnas HAM menekankan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi hukum antarnegara dalam menangani kasus-kasus perdagangan manusia yang melibatkan lintas batas negara. Pengakuan terhadap Mary Jane sebagai korban diharapkan dapat mendorong reformasi dalam sistem peradilan pidana agar lebih sensitif terhadap latar belakang korban eksploitasi, sehingga tidak ada lagi individu yang dihukum secara tidak proporsional akibat keadaan yang di luar kendali mereka.

Ke depannya, Mary Jane diharapkan dapat segera kembali ke tanah airnya dan berkumpul dengan keluarga setelah melalui koordinasi diplomatik antara otoritas Indonesia dan Filipina. Kabar ini disambut positif oleh publik luas sebagai wujud keadilan yang memihak pada sisi kemanusiaan.

Dengan berakhirnya ketidakpastian status hukum Mary Jane, diharapkan kerja sama penegakan hukum terhadap bandar utama perdagangan manusia semakin diintensifkan. Kasus ini menjadi pelajaran berharga mengenai pentingnya perlindungan saksi dan korban dalam hukum internasional. Laporan ini ditulis ulang oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi

30 September 2026 - 23:06 WIB

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo

30 September 2026 - 23:03 WIB

Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan

30 September 2026 - 23:00 WIB

BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar

30 September 2026 - 20:03 WIB

Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura

30 September 2026 - 20:00 WIB

Trending di Headline