JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (25 September 2026) – Proses hukum terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Silmy Karim kini telah memasuki fase krusial dengan penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tahapan ini merupakan babak akhir dari rangkaian persidangan sebelum hakim menjatuhkan putusan final terkait keabsahan prosedur hukum yang dipersoalkan.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Silmy Karim menegaskan keyakinan mereka terhadap dalil-dalil permohonan yang telah disampaikan sepanjang proses pembuktian. Mereka berfokus pada pengujian aspek formalitas penetapan status hukum kliennya, yang dinilai memiliki celah prosedural. Fokus utama argumen mereka adalah untuk memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, pihak termohon yang mewakili lembaga penegak hukum tetap pada pendiriannya bahwa seluruh proses penyelidikan hingga penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Mereka meyakini bahwa langkah-langkah yang diambil telah memenuhi standar operasional prosedur dan hukum acara pidana, sehingga permohonan praperadilan tersebut dinilai sudah sepatutnya untuk ditolak oleh majelis hakim.
Hakim tunggal yang memimpin perkara ini dijadwalkan akan membacakan putusan resmi pada pekan depan setelah menelaah seluruh dokumen kesimpulan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Masyarakat kini tengah menanti hasil akhir dari upaya hukum ini yang akan menentukan kelanjutan status hukum Silmy Karim ke depannya, di mana laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.












