Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura Aktivitas Tambang Ilegal di Sangihe Diduga Keruk Emas Senilai Rp 200 Miliar

Headline

Bupati Pati Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi

badge-check


					(KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf) Perbesar

(KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf)

SEMARANG, GLOBALSIAR.COM (21 September 2026) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi membacakan tuntutan pidana terhadap Bupati Pati, Sudewo, dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang. Sudewo dituntut hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan atas dugaan keterlibatannya dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Tuntutan tersebut didasarkan pada penilaian jaksa terhadap fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

Dalam amar tuntutannya, pihak kejaksaan juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan denda serta membayar uang pengganti sesuai dengan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan terdakwa. Penuntut umum menilai bahwa perbuatan Sudewo telah mencederai kepercayaan masyarakat dan tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan birokrasi daerah. Hal-hal yang memberatkan tuntutan di antaranya adalah posisi terdakwa sebagai kepala daerah yang seharusnya memberikan teladan integritas.

Menanggapi tuntutan yang dibacakan oleh jaksa, Bupati Pati Sudewo melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya. Terdakwa berencana memaparkan argumen serta bukti-bukti tandingan untuk meringankan atau menggugurkan tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa. Sudewo tampak tenang mengikuti jalannya sidang meskipun menghadapi tuntutan hukuman fisik yang cukup berat.

Majelis hakim telah menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa dalam waktu dekat sebelum memasuki tahap pembacaan vonis. Kasus ini terus mendapatkan perhatian luas dari publik, khususnya warga Kabupaten Pati yang menantikan kepastian hukum terkait kepemimpinan di daerah mereka. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi

30 September 2026 - 23:06 WIB

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo

30 September 2026 - 23:03 WIB

Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan

30 September 2026 - 23:00 WIB

BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar

30 September 2026 - 20:03 WIB

Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura

30 September 2026 - 20:00 WIB

Trending di Headline