JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (21/09/2026) – Sebanyak lima orang tersangka yang ditahan terkait insiden kerusuhan pasca-demonstrasi pada 27 Agustus lalu resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk keberatan atas penetapan status tersangka serta prosedur penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau salah tangkap.
Melalui tim pendamping hukumnya, para pemohon menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya diduga kuat mengandung unsur pelanggaran prosedur. Mereka berargumen bahwa kliennya tidak berada di lokasi kejadian saat kericuhan pecah atau tidak terlibat dalam aksi perusakan fasilitas publik sebagaimana yang dituduhkan oleh penyidik dalam laporan kepolisian sebelumnya.
Gugatan praperadilan ini difokuskan pada pengujian keabsahan alat bukti yang digunakan polisi untuk menjerat kelima individu tersebut. Pihak pemohon berharap pengadilan dapat membatalkan status tersangka dan memerintahkan pembebasan segera, mengingat adanya dugaan tindakan sewenang-wenang dalam proses penahanan yang berdampak pada hak asasi para tersangka yang hingga kini masih mendekam di sel tahanan.
Merespons upaya hukum tersebut, pihak kepolisian menyatakan kesiapan untuk membuktikan bahwa seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan telah dijalankan secara profesional dan transparan sesuai koridor hukum. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan akan segera bergulir guna mendengarkan argumen dari kedua belah pihak di hadapan hakim tunggal, sebagaimana dilaporkan kembali oleh GlobalSiar.












