BANYUMAS, GLOBALSIAR.COM (19 SEPTEMBER 2026) – Sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Banyumas menyatakan sikap tegas untuk tidak menandatangani dokumen berita acara serah terima aset Koperasi Desa (Kopdes). Penolakan ini muncul sebagai respons atas ketidakjelasan status administratif dan legalitas pemanfaatan lahan yang selama ini dikelola oleh pihak koperasi di berbagai desa.
Para pimpinan desa tersebut mengkhawatirkan implikasi hukum yang mungkin timbul jika mereka memaksakan penandatanganan tanpa adanya kejelasan mengenai kepemilikan tanah. Fokus utama permasalahan terletak pada status tanah kas desa yang digunakan sebagai lokasi bangunan atau unit usaha Kopdes, di mana regulasi mengenai hak guna dan kontribusinya terhadap pendapatan desa dinilai masih tumpang tindih.
Selain persoalan lahan, para kepala desa menuntut adanya transparansi yang lebih mendalam terkait audit aset sebelum proses serah terima dilakukan secara resmi. Mereka berargumen bahwa langkah ini sangat krusial untuk melindungi aset negara dan memastikan bahwa transisi pengelolaan tidak meninggalkan beban utang atau sengketa di masa kepemimpinan mereka yang dapat merugikan masyarakat setempat.
Hingga saat ini, proses mediasi terus diupayakan untuk menjembatani perbedaan pandangan antara pengurus koperasi dan perangkat desa guna mencari solusi yang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pihak pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih spesifik terkait tata kelola aset desa dan koperasi, sebagaimana laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.












