Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura Aktivitas Tambang Ilegal di Sangihe Diduga Keruk Emas Senilai Rp 200 Miliar

Headline

Mahkamah Konstitusi Bersiap Gelar Sidang Sengketa Pilpres: Simak Prosedur dan Aturannya

badge-check


					(KOMPAS.COM/ VITORIO MANTALEAN) Perbesar

(KOMPAS.COM/ VITORIO MANTALEAN)

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (18 September 2026) – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah bersiap untuk menyelenggarakan kembali rangkaian persidangan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum terhadap hasil pesta demokrasi yang telah berlangsung, dengan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas. Seluruh mekanisme persidangan akan merujuk pada regulasi terbaru yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa hasil pemilihan secara sistematis.

Berdasarkan pedoman yang berlaku, proses permohonan sengketa harus diajukan dalam tenggat waktu yang sangat ketat, yakni maksimal tiga hari setelah pengumuman resmi hasil perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemohon diwajibkan menyertakan bukti-bukti yang kuat, mulai dari data numerik terkait perolehan suara hingga bukti dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). MK akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas secara teliti sebelum perkara tersebut diregistrasi secara resmi ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Tahapan persidangan nantinya akan diawali dengan pemeriksaan pendahuluan, di mana majelis hakim akan mendengarkan poin-poin keberatan dari pihak pemohon serta memberikan nasihat terkait kelengkapan berkas. Setelah itu, persidangan akan berlanjut ke agenda pembuktian yang menghadirkan saksi-saksi ahli maupun saksi fakta, serta pemeriksaan alat bukti surat atau tulisan. MK berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa ini dalam durasi waktu 14 hari kerja sejak perkara dicatatkan, sesuai dengan amanat undang-undang guna menghindari kekosongan kepemimpinan.

Persiapan sarana dan prasarana di gedung Mahkamah Konstitusi juga telah ditingkatkan untuk mendukung kelancaran proses hukum ini, termasuk sistem keamanan dan akses bagi awak media maupun publik melalui siaran daring. Melalui kepatuhan terhadap aturan main yang ada, diharapkan keputusan yang dihasilkan dapat diterima oleh seluruh elemen bangsa demi menjaga integritas demokrasi di Indonesia. Laporan ini disusun kembali dan dipublikasikan oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi

30 September 2026 - 23:06 WIB

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo

30 September 2026 - 23:03 WIB

Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan

30 September 2026 - 23:00 WIB

BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar

30 September 2026 - 20:03 WIB

Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura

30 September 2026 - 20:00 WIB

Trending di Headline