Prabowo Subianto Soroti Sindiran Negara Asing Mengenai Isu Karhutla di Indonesia Jaksa Resmi Tolak Pembelaan Nurman Herin Terkait Klaim Intervensi Penyidik Jet Tempur Mirage 2000D Militer Prancis Jatuh, Satu Pilot Gugur dalam Tugas KPK Resmi Surati Panglima TNI Terkait Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif dalam Kasus Korupsi Tinjauan Dua Tahun Program Bantuan Negara di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Komdis PSSI Sanksi Persija Jakarta: Denda Rp90 Juta dan Larangan Suporter Tandang

News

Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online Beromzet Rp 7,5 Miliar Melalui Spam Instagram

badge-check


					Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online Beromzet Rp 7,5 Miliar Melalui Spam Instagram Perbesar

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan sindikat perjudian daring yang memanfaatkan fitur komentar pada platform Instagram sebagai sarana promosi utama. Dalam operasi penindakan tersebut, kepolisian menemukan bahwa kelompok ini mampu menghasilkan keuntungan fantastis hingga mencapai Rp 7,5 miliar setiap bulannya. Praktik ilegal ini dilakukan secara sistematis guna mengarahkan pengguna media sosial ke situs-situs judi tertentu melalui tautan yang disebarkan secara masif.

Modus operandi yang dijalankan oleh para pelaku melibatkan penggunaan perangkat lunak khusus untuk melakukan pengiriman pesan atau spam secara otomatis pada unggahan akun-akun populer. Dengan menyasar akun milik tokoh publik, selebritas, hingga media massa yang memiliki interaksi tinggi, sindikat ini berupaya mendapatkan eksposur maksimal dalam waktu singkat. Teknologi otomatisasi ini memungkinkan mereka menyebarkan ribuan komentar promosi setiap hari tanpa perlu dilakukan secara manual oleh operator.

Dalam serangkaian penggeledahan yang dilakukan di wilayah Jakarta dan Bogor, tim penyidik mengamankan sedikitnya tujuh orang tersangka beserta barang bukti berupa ratusan telepon seluler dan puluhan unit komputer. Selain perangkat keras, polisi juga menyita server yang digunakan untuk menjalankan skrip otomatisasi promosi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sindikat ini memiliki pembagian peran yang sangat rapi, mulai dari bagian teknis pemeliharaan perangkat hingga tim yang mengelola perputaran dana hasil kejahatan.

Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas ekosistem perjudian daring yang semakin meresahkan di ruang digital Indonesia. Para tersangka kini menghadapi jeratan hukum berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang. Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu jaringan lain yang menggunakan metode serupa untuk melindungi masyarakat dari pengaruh negatif konten perjudian, sebagaimana laporan ini disusun kembali dan ditulis ulang oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prabowo Subianto Soroti Sindiran Negara Asing Mengenai Isu Karhutla di Indonesia

21 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Jaksa Resmi Tolak Pembelaan Nurman Herin Terkait Klaim Intervensi Penyidik

21 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Jet Tempur Mirage 2000D Militer Prancis Jatuh, Satu Pilot Gugur dalam Tugas

21 Oktober 2026 - 18:39 WIB

KPK Resmi Surati Panglima TNI Terkait Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif dalam Kasus Korupsi

21 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tinjauan Dua Tahun Program Bantuan Negara di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo

21 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Trending di Headline