JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (3 SEPTEMBER 2026) – Kementerian Kebudayaan secara resmi mengumumkan penetapan sejumlah situs bersejarah dan ikonik di tanah air sebagai Cagar Budaya Nasional (CBN) pada tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret pemerintah dalam memperkuat perlindungan hukum serta menjamin pelestarian aset arsitektur yang memiliki nilai sejarah tinggi bagi identitas bangsa. Dua situs utama yang menjadi perhatian dalam daftar terbaru ini adalah Istana Merdeka di Jakarta dan Jembatan Ampera di Palembang.
Istana Merdeka yang terletak di jantung pusat pemerintahan Jakarta kini menyandang status perlindungan tertinggi karena peran krusialnya dalam perjalanan kemerdekaan Republik Indonesia. Gedung yang memiliki gaya arsitektur neoklasik ini bukan sekadar bangunan kantor kepresidenan, melainkan saksi bisu berbagai peristiwa diplomatik dan kenegaraan sejak masa pengakuan kedaulatan tahun 1949. Dengan penetapan ini, segala bentuk perawatan dan pemeliharaan struktur bangunan wajib mengikuti kaidah pelestarian yang ketat guna menjaga keaslian material serta nilai historisnya.
Selain Istana Merdeka, Jembatan Ampera yang merupakan ikon kebanggaan masyarakat Sumatera Selatan juga masuk dalam daftar Cagar Budaya Nasional terbaru. Jembatan yang membentang gagah di atas Sungai Musi ini diakui sebagai mahakarya rekayasa teknik pada masanya dan memiliki nilai sosiokultural yang sangat melekat bagi warga Palembang. Pemerintah menilai bahwa struktur jembatan ini mencerminkan pencapaian arsitektur penting yang harus dilestarikan agar dapat terus dinikmati oleh generasi mendatang sebagai warisan teknologi dan sejarah Indonesia.
Proses penetapan ini didasarkan pada rekomendasi serta kajian mendalam dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional yang meninjau aspek sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dari setiap objek. Diharapkan dengan peningkatan status ini, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal manajemen pelestarian serta pemanfaatan situs sebagai destinasi wisata sejarah dapat berjalan lebih optimal. Seluruh rangkuman laporan mengenai penetapan cagar budaya nasional ini disusun kembali oleh tim redaksi GlobalSiar.
















