Zhoumi Super Junior-M Ditunjuk sebagai CEO Perusahaan Gabungan SM-TME Mengintip Replika Tembok Konstantinopel di Balik Layar Serial Mehmed: Fetihler Sultanı Undertale: The Determination Symphony Hadir di Jakarta 11 Oktober 2026 Ekonom: Kerja Sama Indonesia-Rusia Positif untuk Perluasan Ekspor Vicky Shu Akui Hobi Berdagang, Tak Gengsi Cari Job hingga Jualan di Media Sosial IU Siap Rilis Karya Baru pada September 2026, Rilis Video Teaser

Headline

MUI Jatim Desak Pergub Larangan Sound Horeg Usai 3 Warga Tewas

badge-check


					(Dok. Warga) Perbesar

(Dok. Warga)

SURABAYA, GLOBALSIAR.COM (2 SEPTEMBER 2026) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengambil langkah tegas dengan mendesak Pemerintah Provinsi segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) guna melarang aktivitas sound horeg. Sikap ini diambil sebagai respons serius menyusul insiden tragis yang mengakibatkan tiga orang warga meninggal dunia akibat paparan getaran suara ekstrem dari perangkat audio tersebut.

Fenomena penggunaan pengeras suara berdaya besar yang dikenal dengan istilah sound horeg kini dipandang bukan sekadar hiburan semata, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik. Getaran frekuensi rendah yang dihasilkan dinilai telah melampaui batas kewajaran sehingga mampu memicu gangguan kesehatan serius, terutama pada sistem pendengaran dan kondisi jantung masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

MUI Jawa Timur menekankan bahwa dalam kaidah Islam, perlindungan terhadap nyawa manusia atau hifdzun nafs harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan hiburan. Tanpa adanya regulasi yang kuat dan mengikat di tingkat provinsi, pengawasan terhadap penggunaan perangkat audio dalam acara-acara keramaian dikhawatirkan akan terus memakan korban jiwa dan merusak fasilitas umum.

Pemerintah diharapkan segera merespons tuntutan ini agar aparat penegak hukum memiliki payung hukum yang jelas dalam melakukan penertiban di lapangan. Desakan ini juga menjadi pengingat bagi penyelenggara acara untuk lebih mengedepankan aspek keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar, sebagaimana laporan ini disusun kembali oleh tim redaksi GlobalSiar.

Melalui regulasi yang lebih ketat, diharapkan tradisi perayaan di Jawa Timur dapat tetap berjalan tanpa harus mengorbankan keselamatan warga lainnya. Keberadaan Pergub nantinya akan memberikan standar batas maksimal desibel yang diizinkan dalam setiap kegiatan publik guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Zhoumi Super Junior-M Ditunjuk sebagai CEO Perusahaan Gabungan SM-TME

6 September 2026 - 07:00 WIB

Undertale: The Determination Symphony Hadir di Jakarta 11 Oktober 2026

5 September 2026 - 07:00 WIB

Danantara Dorong Transformasi Menyeluruh Rumah Sakit BUMN di Bawah IHC

4 September 2026 - 20:03 WIB

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Biofuel, Hidrogen, hingga Konservasi Lewat Enam Kesepakatan

4 September 2026 - 19:30 WIB

Filep Wamafma Desak Transparansi Pengelolaan PI 10 Persen BP Tangguh di Papua Barat

4 September 2026 - 18:05 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis