JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (02/09/2026) – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, memberikan pandangan mendalam terkait kabar adanya sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung dengan kekuatan militer Rusia. Dalam analisisnya, ia membandingkan fenomena keterlibatan WNI di medan perang tersebut dengan kasus serupa yang melibatkan kelompok ISIS di masa lalu, terutama dalam konteks status kewarganegaraan mereka.
Hikmahanto menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seorang WNI terancam kehilangan status kewarganegaraannya jika secara sukarela masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden. Ketentuan ini menjadi landasan hukum yang krusial untuk meninjau posisi para individu yang memutuskan untuk terjun dalam konflik bersenjata di luar wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
Terdapat perbedaan fundamental yang ditekankan dalam perbandingan antara tentara Rusia dan ISIS. Jika ISIS dikategorikan sebagai entitas teroris internasional yang tidak memiliki legitimasi negara, Rusia merupakan negara berdaulat yang memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Indonesia. Perbedaan status ini menimbulkan kompleksitas hukum mengenai apakah keterlibatan tersebut dianggap sebagai pengabdian kepada negara asing atau sekadar partisipasi sebagai kombatan atau tentara bayaran.
Pemerintah disarankan untuk segera melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan apakah para WNI tersebut telah melakukan sumpah setia kepada negara Rusia. Langkah ini penting untuk menentukan sanksi administratif atau hukum yang tepat bagi mereka guna menjaga muruah hukum kewarganegaraan Indonesia, sebagaimana laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.
















