BANYUWANGI, GLOBALSIAR.COM (1 SEPTEMBER 2026) – Langkah berani diambil oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk tidak hanya memberikan hukuman penjara, tetapi juga mengancam akan memiskinkan para residivis narkoba yang terus mengulangi perbuatannya. Strategi ini dilakukan dengan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menyita seluruh aset yang diperoleh dari hasil bisnis haram tersebut.
Keputusan tegas ini dipicu oleh maraknya pelaku lama yang kembali tertangkap dalam operasi pemberantasan narkoba meski telah berulang kali masuk penjara. Kapolresta menekankan bahwa hukuman kurungan saja ternyata belum memberikan efek jera yang maksimal bagi para bandar dan pengedar. Oleh karena itu, penelusuran aset atau aset tracing akan menjadi prioritas utama kepolisian untuk memutus mata rantai pendanaan jaringan narkoba di Banyuwangi.
Dalam pelaksanaannya, Polresta Banyuwangi akan memperkuat koordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan untuk memastikan tuntutan serta vonis yang dijatuhkan mencakup penyitaan harta kekayaan pelaku. Penekanan pada aspek ekonomi ini diharapkan menjadi shock therapy bagi para pelaku kriminal agar benar-benar berhenti dari aktivitas ilegalnya. Polisi tidak akan segan memburu harta benda yang patut diduga berasal dari transaksi narkotika, baik yang diatasnamakan pribadi maupun orang lain.
Upaya pemiskinan ini dipandang sebagai solusi jangka panjang untuk menekan angka peredaran narkoba yang merusak generasi muda di ujung timur Pulau Jawa. Kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi terciptanya Banyuwangi yang bersih dari narkoba. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.
GlobalSiar berkomitmen menyajikan informasi faktual dan mendalam mengenai upaya penegakan hukum di Indonesia.
















