Pria di Bangkalan Tertipu Imam Mahdi Gadungan Hingga Rp 1,3 Miliar PDI-P Tegas Tolak Usulan Luhut Soal Penghapusan Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi Dishut Sumbar Ungkap Status Lahan Sawit di Lokasi Bekas Karhutla Dharmasraya Prabowo Subianto Soroti Sindiran Negara Asing Mengenai Isu Karhutla di Indonesia Jaksa Resmi Tolak Pembelaan Nurman Herin Terkait Klaim Intervensi Penyidik Jet Tempur Mirage 2000D Militer Prancis Jatuh, Satu Pilot Gugur dalam Tugas

Headline

Polisi Hentikan Kasus Penculikan Aktivis Lebak Melalui Restorative Justice

badge-check


					dok. KOMPAS Perbesar

dok. KOMPAS

LEBAK, GLOBALSIAR.COM (1/9/2026) – Kepolisian Resor (Polres) Lebak secara resmi memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan penculikan terhadap seorang aktivis lokal di Banten. Langkah hukum ini diambil setelah pihak kepolisian memfasilitasi proses mediasi yang berujung pada kesepakatan damai antara pihak korban dan para pelaku melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Dalam perkembangan kasus ini, sebanyak empat orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kini mendapatkan kepastian hukum terkait penghentian perkara mereka. Penghentian kasus dilakukan setelah korban secara resmi mencabut laporan kepolisian dan menyatakan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh persyaratan formil dan materiil untuk melaksanakan restorative justice telah terpenuhi sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan ditandatanganinya berita acara penghentian penyidikan, maka status hukum keempat tersangka dinyatakan gugur dan proses hukum tidak lagi dilanjutkan ke tahap peradilan.

Meskipun kasus telah ditutup, aparat tetap memberikan imbauan kepada seluruh elemen masyarakat di wilayah Lebak untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Penyelesaian konflik melalui dialog diharapkan menjadi contoh dalam meredam ketegangan sosial yang melibatkan aktivis maupun kelompok masyarakat lainnya. Laporan ini ditulis ulang oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pria di Bangkalan Tertipu Imam Mahdi Gadungan Hingga Rp 1,3 Miliar

21 Oktober 2026 - 23:06 WIB

PDI-P Tegas Tolak Usulan Luhut Soal Penghapusan Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi

21 Oktober 2026 - 23:03 WIB

Dishut Sumbar Ungkap Status Lahan Sawit di Lokasi Bekas Karhutla Dharmasraya

21 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Prabowo Subianto Soroti Sindiran Negara Asing Mengenai Isu Karhutla di Indonesia

21 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Jaksa Resmi Tolak Pembelaan Nurman Herin Terkait Klaim Intervensi Penyidik

21 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Trending di Headline