Prabowo Subianto Soroti Sindiran Negara Asing Mengenai Isu Karhutla di Indonesia Jaksa Resmi Tolak Pembelaan Nurman Herin Terkait Klaim Intervensi Penyidik Jet Tempur Mirage 2000D Militer Prancis Jatuh, Satu Pilot Gugur dalam Tugas KPK Resmi Surati Panglima TNI Terkait Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif dalam Kasus Korupsi Tinjauan Dua Tahun Program Bantuan Negara di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Komdis PSSI Sanksi Persija Jakarta: Denda Rp90 Juta dan Larangan Suporter Tandang

Headline

Kritik Tajam Pengamat Terkait Keterlibatan Ormas dalam Pembubaran Aksi Massa

badge-check


					(Threads/civillian28) Perbesar

(Threads/civillian28)

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (31 Agustus 2026) – Keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam upaya membubarkan aksi massa yang berujung ricuh menuai kritik tajam dari kalangan akademisi dan pengamat politik. Fenomena ini dinilai sebagai preseden buruk yang dapat mencederai pilar-pilar demokrasi di Indonesia, mengingat fungsi penertiban dan penegakan hukum seharusnya menjadi domain eksklusif aparat keamanan negara.

Pengamat Politik Ujang Komarudin menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang dilindungi oleh undang-undang. Menurutnya, jika terdapat kerusuhan atau eskalasi massa yang tidak terkendali, pihak yang memiliki otoritas legal untuk melakukan tindakan penertiban hanyalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, bukan kelompok sipil mana pun.

Intervensi ormas dalam menangani demonstrasi dikhawatirkan akan memicu terjadinya konflik horizontal yang lebih luas di tengah masyarakat. Benturan fisik antara kelompok warga dapat mengabaikan prosedur hukum yang berlaku dan cenderung menggunakan metode represif yang provokatif. Oleh karena itu, menjaga ketertiban sosial harus tetap dilakukan melalui koridor hukum yang sah guna menghindari aksi anarkisme yang tidak terukur.

Pemerintah beserta aparat penegak hukum diharapkan mampu bersikap tegas untuk memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang melampaui kewenangan institusi kepolisian. Penguatan institusi keamanan sangat krusial agar ruang aspirasi publik tetap terjaga dengan aman tanpa adanya intimidasi dari pihak mana pun di luar jalur hukum resmi. Laporan mengenai dinamika demokrasi ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prabowo Subianto Soroti Sindiran Negara Asing Mengenai Isu Karhutla di Indonesia

21 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Jaksa Resmi Tolak Pembelaan Nurman Herin Terkait Klaim Intervensi Penyidik

21 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Jet Tempur Mirage 2000D Militer Prancis Jatuh, Satu Pilot Gugur dalam Tugas

21 Oktober 2026 - 18:39 WIB

KPK Resmi Surati Panglima TNI Terkait Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif dalam Kasus Korupsi

21 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tinjauan Dua Tahun Program Bantuan Negara di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo

21 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Trending di Headline