JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (31/08/2026) – Ibrahim Arief menyatakan ketidaksanggupannya untuk melunasi uang pengganti sebesar Rp 5 miliar dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Dalam penyampaiannya kepada pihak otoritas hukum, terpidana tersebut mengklaim bahwa seluruh cadangan finansial yang dimilikinya telah habis sehingga tidak mampu lagi memenuhi kewajiban pembayaran kepada negara.
Ibrahim menjelaskan bahwa simpanan tunai dalam tabungannya sudah kosong akibat biaya operasional selama proses hukum berlangsung serta kebutuhan hidup lainnya. Pengakuan ini memicu tantangan baru bagi tim eksekutor kejaksaan dalam upaya mengembalikan kerugian negara sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi klaim tersebut, pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap aset-aset lain yang mungkin masih dikuasai oleh terpidana atau dialihkan kepada pihak lain. Jika nantinya tidak ditemukan harta benda yang mencukupi untuk disita, maka hukuman pengganti berupa tambahan masa kurungan penjara akan diberlakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Langkah penelusuran aset ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya bersifat administratif tetapi juga memberikan pemulihan ekonomi bagi kas negara. Jaksa akan terus memantau kepatuhan terpidana terhadap putusan hakim hingga seluruh kewajiban terpenuhi secara tuntas. Laporan ini disusun kembali dan ditulis ulang oleh GlobalSiar.
















