Zhoumi Super Junior-M Ditunjuk sebagai CEO Perusahaan Gabungan SM-TME Mengintip Replika Tembok Konstantinopel di Balik Layar Serial Mehmed: Fetihler Sultanı Undertale: The Determination Symphony Hadir di Jakarta 11 Oktober 2026 Ekonom: Kerja Sama Indonesia-Rusia Positif untuk Perluasan Ekspor Vicky Shu Akui Hobi Berdagang, Tak Gengsi Cari Job hingga Jualan di Media Sosial IU Siap Rilis Karya Baru pada September 2026, Rilis Video Teaser

Headline

Gebrakan RUU Perampasan Aset: 13 Jenis Kejahatan Ekonomi Kini Masuk Radar Penyitaan Negara

badge-check


					Gebrakan RUU Perampasan Aset: 13 Jenis Kejahatan Ekonomi Kini Masuk Radar Penyitaan Negara Perbesar

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM – Komisi III DPR RI secara resmi telah memetakan 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat instrumen hukum dalam memulihkan kerugian negara melalui penyitaan harta kekayaan yang bersumber dari aktivitas ilegal.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa klasifikasi kejahatan tersebut mencakup sektor korupsi, narkotika, terorisme, hingga tindak pidana perpajakan dan perbankan. Selain itu, kejahatan yang merusak sumber daya alam seperti di bidang kehutanan, pertambangan, serta kelautan dan perikanan juga menjadi sasaran utama regulasi ini demi memutus rantai ekonomi para pelaku kejahatan.

Redaktur Delvands melaporkan bahwa fokus utama dari draf ini adalah penerapan sistem non-conviction based forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Mekanisme ini dinilai jauh lebih efektif untuk mengamankan aset hasil kejahatan serius tanpa terkendala oleh proses peradilan in personam yang seringkali memakan waktu lama.

Penyusunan daftar 13 tindak pidana ini juga merujuk pada standar global yang diterapkan di berbagai negara seperti Selandia Baru, Singapura, dan Amerika Serikat. Pemerintah bersama DPR berkomitmen untuk merampungkan pembahasan regulasi ini pada akhir tahun 2026, guna memastikan hadirnya hukum yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Zhoumi Super Junior-M Ditunjuk sebagai CEO Perusahaan Gabungan SM-TME

6 September 2026 - 07:00 WIB

Undertale: The Determination Symphony Hadir di Jakarta 11 Oktober 2026

5 September 2026 - 07:00 WIB

Danantara Dorong Transformasi Menyeluruh Rumah Sakit BUMN di Bawah IHC

4 September 2026 - 20:03 WIB

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Biofuel, Hidrogen, hingga Konservasi Lewat Enam Kesepakatan

4 September 2026 - 19:30 WIB

Filep Wamafma Desak Transparansi Pengelolaan PI 10 Persen BP Tangguh di Papua Barat

4 September 2026 - 18:05 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis