MALANG, GLOBALSIAR.COM (28/10/2026) – Aparat kepolisian telah menetapkan seorang buruh kebun berinisial SY (55) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hebat yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam guna mengidentifikasi asal mula titik api yang menghanguskan sebagian besar area pembuangan sampah tersebut.
Berdasarkan kronologi yang dikumpulkan di lapangan, insiden ini dipicu oleh tindakan lalai tersangka yang membuang puntung rokok dalam kondisi masih menyala. Saat kejadian, SY sedang beraktivitas di lahan kering yang berdekatan dengan lokasi TPA, di mana kondisi vegetasi yang mudah terbakar serta embusan angin kencang menyebabkan api dengan cepat membesar dan merambat ke tumpukan sampah.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta mengambil keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi saat kebakaran pertama kali muncul. Tindakan ceroboh tersangka dianggap telah memenuhi unsur pelanggaran hukum terkait kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran besar, yang tidak hanya merusak fasilitas umum tetapi juga menimbulkan polusi udara yang merugikan warga sekitar.
Kini tersangka harus menghadapi proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang berisiko memicu kebakaran, terutama di area yang rentan selama musim kemarau, di mana laporan lengkap ini disusun kembali oleh GlobalSiar.















